Akurat

MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili Perkara dari PSI

Paskalis Rubedanto | 29 April 2024, 12:55 WIB
MK Pastikan Anwar Usman Tidak Ikut Mengadili Perkara dari PSI

AKURAT.CO Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dipastikan tidak akan ikut mengadili perkara sengketa Pileg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Untuk (perkara) yang ada PSI nya (tidak ikut mengadili)," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Fajar menjelaskan mekanismenya, yaitu saat Anwar Usman akan keluar ruang sidang dan digantikan hakim lain, jika MK memproses permohonan untuk atau dari PSI.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Beri Teguran Tertulis ke Anwar Usman

Dikarenakan sistem sidang sengketa Pileg dilakukan per panel, dimana ada panel 1, 2, dan 3, dibagi per tiga hakim.

"(Kalau) enggak ada seperti sekarang ini kan lanjut. Jadi tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel pak Anwar Usman, secara beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain, begitu selesai Anwar Usman masuk, hakim konstitusi yang lain yang menggantikan kembali ke panelnya, akan seperti itu terus," imbuhnya.

Untuk diketahui, Anwar Usman sebelumnya terbukti melanggar etik sebagai Ketua Hakim MK, saat memutus perkara nomor 90, tentang pencalonan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Selain itu, Anwar dilarang mengadili sidang untuk PSI, sebab PSI merupakan partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, adik Gibran, yang juga keponakan dari Anwar Usman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.