MK: Dalil Politisasi Bansos Tidak Dapat Dibuktikan

AKURAT.CO Dalam pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan, tidak ada bukti kuat yang menyatakan bantuan sosial (bansos) disalahgunakan selama Pemilu 2024.
Mulanya, Anggota Hakim MK, Arsul Sani, mengatakan bahwa MK telah mencermati secara saksama keterangan para pihak, termasuk keterangan para Menteri serta dokumen yang diserahkan sebagai data dan alat bukti pendukung.
Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa program bansos, yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN tahun 2024.
Baca Juga: Profil dan Daftar Film yang Dibintangi Beby Tsabina, Aktris Muda yang Dilamar Anggota DPR RI
“Bahwa dari pencermatan UU APBN TA 2024 tersebut, Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum (legal) karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya,” kata Arsul, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Arsul menegaskan, MK tidak menemukan itensi atau niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para Menteri dalam persidangan khususnya Menteri Keuangan.
“Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon a quo, bahwa ada intensi lain selain yang telah ditegaskan oleh Mahkamah tersebut di atas. Terlebih lagi, hal tersebut menyangkut implementasi norma undang-undang in casu UU APBN dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Dengan demikian, jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menjadi ranah lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” tegas Arsul.
Baca Juga: MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan Soal Pilpres, Bisa Ajukan Hak Interpelasi atau Hak Angket
Dengan demikian, ia mengatakan MK menyatakan tidak ada kejanggalan maupun pelanggaran yang terbukti, terkait dalil pemohon yang mengatakan bansos disalahgunakan atau dipolitisasi.
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” bebernya.
Bahwa dari sisi pembuktian, kata Arsul, dari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak, terutama alat bukti Pemohon, MK menemukan fakta bahwa alat bukti Pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli.
Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024
“Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau lengkap atau komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual,” ucapnya.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










