MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan Soal Pilpres, Bisa Ajukan Hak Interpelasi atau Hak Angket

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan, bahwa lembaga politik seperti DPR RI tidak boleh lepas tangan terkait adanya dugaan kecurangan yang muncul dalam Pilpres 2024.
Menurut Saldi, DPR semestinya menjalankan tugasnya dengan baik, seperti melalukan pengawasan dan menjalankan hak-hak konstitusionalnya jika diperlukan.
Hal itu dikatakan Saldi saat membacakan pertimbangan Hakim MK dalam menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Hak Angket Tak Digubris, Puan Dinilai Hanya Pentingkan Jabatan Politik Ketimbang Demokrasi
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya," kata Saldi di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, ada beberapa langkah yang semestinya bisa dilakukan oleh DPR untuk memastikan seluruh tahapan pilpres telah berjalan dengan baik, seperti hak interpelasi maupun hak angket.
"Seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," ujarnya.
Bukan tanpa sebab, hal itu ditegaskan Saldi karena MK punya waktu yang terbatas untuk menangani sengketa pilpres atau Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sehingga semua institusi yang ada, semestinya ikut bantuk mengawasi jalannya tiap tahapan.
Baca Juga: Hak Angket Gugur Sebelum Berkembang, Peneliti LIPI: PDIP Jangan Melempem
"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ucapnya.
Tidak hanya itu, dia juga meminta seluruh lembaga penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugasnya dengan baik demi terciptanya pemilu yang berintegritas.
"Dalam hal ini, lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana






