Mantan Ketua MK: Pelantikan Presiden dan Wapres Mutlak, Tidak Bisa Diubah

AKURAT.CO Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden tidak akan bisa diubah, meski banyak pihak yang meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2014.
"Jadwal sudah pasti, mutlak, tidak dapat diubah. Tanggal 1 Oktober pelantikan DPR dan DPD, tanggal 20 Oktober pelantikan Presiden/Wakil Presiden di MPR," kata Jimly kepada Akurat.co, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Jaga Netralitas, MK Tidak Tunjuk Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP
Dia menjelaskan, mengenai siapa saja yang akan dilantik dan tidak jadi dilantik, akan menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk urusan proses kepemiluan, juga mutlak kewenangan peradilan.
Teruntuk pemungutan suara ulang, lanjutan atau susulan, Jimly menjelaskan biasanya telah selesai di tingkat Bawaslu. Hanya saja, dia meminta semua pihak untuk tetap menunggu putusan MK.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DKPP ini, meminta berbagai pihak untuk tidak mendikte dan mempengaruhi independensi hakim. Demi membangun tradisi taat pada hukum dan hormat pada pengadilan.
"Untuk apa mendahului pemeriksaan yang nanti akan terbuka. Jangan hakimi dulu sebelum ada putusan hakim yang resmi. Kalau kita melemahkan tuntutan pemohon, ya kasihan," tuturnya.
Baca Juga: Enggan Dikatakan Miskin Bukti, Timnas AMIN: Kita Adu di Sidang MK
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang menurutnya didaftarkan dengan melanggar hukum dan etika.
Kemudian, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) juga secara resmi telah melayangkan gugatan sengketa pemilu ke MK pada Kamis (21/3/2024). Jika menang, mereka mengharapkan Pemilu 2024 diadakan ulang tanpa diikuti wapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









