Jaga Netralitas, MK Tidak Tunjuk Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP
Citra Puspitaningrum | 26 Maret 2024, 12:38 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengikutsertakan eks politikus PPP yang kini menjadi hakim MK dalam sengketa pileg 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi ketidaknetralan saat persidangan sengketa Pileg berlangsung.
"Tidak untuk perkara yang diajukan PPP atau perkara yang PPP sebagai pihak terkait," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Kendati demikian, Saldi menjelaskan, Arsul Sani dapat dilibatkan dalam persidangan untuk perkara lain, seperti sengketa pilpres dan pileg yang tidak melibatkan PPP dengan catatan para pihak tidak mengajukan keberatan.
"Tetap ikut menangani sengketa pileg atau pilpres. Kita lihat apakah ada di antara para pihak yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan pak Arsul," sambungnya.
Sebagai informasi, Arsul Sani merupakan hakim MK terbaru. Arsul resmi dilantik pada 18 Januari 2024 menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang sudah masuk masa pensiun.
Sebagaimana diketahui, pasca penetapan hasil Pemilu yang diumumkan KPU pada (20/3/2024), pasangan Prabowo-Gibran resmi diumumkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih mendapat penolakan dari pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3.
Sehari berselang, Tim hukum AMIN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi meminta agar pelaksanaan pilpres 2024 diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah calon wakil presiden (Gibran) jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata ketua tim hukum Timnas AMIN, Yusuf Amir di gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: PPP Hormati Hasil Pemilu Usai Gagal Lolos ke Senayan, tapi Tetap Lanjutkan Perjuangan di MK
Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.53 WIB.
Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam pilpres 2024 telah melanggar norma hukum dan etika. "Itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di gedung MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 8Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








