Gugatan PHPU Kubu Ganjar-Mahfud Sulit Dibuktikan

AKURAT.CO Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sulit untuk dibuktikan.
Begitulah yang disampaikan oleh Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Serahkan Proses Hak Angket ke DPR
Menurutnya, jika kubu Ganjar-Mahfud menginginkan pencoblosan ulang di semua TPS, berarti mereka menilai seluruh TPS ada curangnya.
“Kalau kata saya sih berat, sulit untuk membuktikan.
Kalau diulang semua TPS berarti semua TPS curang dong. Apakah ada bukti kecurangan di semua TPS dengan jumlahnya ratusan ribu,” kata Ujang kepada Akurat.co, Minggu (24/3/2024).
Kendati demikian, dia mengatakan, kubu Ganjar-Mahfud memang berhak secara konstitusi mengajukan gugatan tersebut, walaupun tidak rasional.
“Yang jelas mereka berhak mengatakan itu walaupun sulit dicerna, tidak rasional gugatan itu, ya kita hormati. Nanti biar rakyat yang menilai apakah gugatan itu imajinatif ataukah mengkhayal atau memang ada buktinya,” tutur dia.
“Kita tunggu saja di Mahkamah Konstitusi, apakah mereka bisa membuktikan dari semua TPS itu atau tidak. Kalau bisa membuktikan berarti dia benar, tapi kalau tidak bisa membuktikan berarti imajiner, berhayal,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Ini Pandangan Todung Mulya Lubis Terhadap Komisioner Komnas HAM
Sejumlah permohonan yang diajukan, yaitu mendesak agar paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









