Ini Pandangan Todung Mulya Lubis Terhadap Komisioner Komnas HAM

AKURAT.CO, Amnesty Internasional mengajak semua lembaga yang bergerak dalam penanganan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bersama menuntaskan permasalahan HAM yang belum selesai.
Ketua Badan Pengurus Amnesty Internasional, Todung Mulya Lubis mengatakan, kedepannya ada tantangan berat yang harus diselesaikain Komnas HAM yakni masalah pekerjaan rumah yang belum dituntaskan Komnas HAM periode sebelumnya.
Menurut Todung pekerjaan rumah yang terbengkalai tersebut tidak hanya soal mandeknya penyelidikaan kasus pelanggaran HAM masa lalu, namun yang terpenting adalah bagaiamana Komnas HAM memperbaki citranya yang terlanjur rusak akibat masalah internal pada komisener periode sebelumnya.
"Tantangan Komnas HAM itu ada dua, yang petama PR lama yang belum dibereskan, termasuk memeperbaiki institusinya yang tempo hari sempat kacau dengan berbagai macam kasus," Kata Todung kepada Wartawan, Senin (4/12).
Todung menyebut Komnas HAM sebelumnya adalah Komanas HAM terburuk sepanjang sejarah Indonesia, bahkan dia membandingakan dengan Komans HAM masa pemerintan presiden Soeharto yang menurutnya jauh lebih baik.
"Komnas HAM periode yang lalu itu adalah komnas yang paling buruk itu bukan tanpa alasan, bahkan Komanas HAM yang pertama yang muncul pada era Soeharto itu jauh lebih baik, dari pada Komnas HAM yang terakhir itu," ujarnya.
Dia melanjutkan Komnas HAM periode yang lalu telah mencoreng nama baik lembaga tersebut dengan berbagai masalah pada internal lembaga itu sehingga pekerjaan utama sebagai pegiat HAM terabaikan. Karenanya dia berharap Komnas HAM saat ini biasa memperbaiki citranya.
"Kalau Komnas HAM yang kemarin itu terlalau banyak keributan didalam internalnya, tidak pernah menyelesaikan maslah HAM, dan itu menjadi PR besar untuk Komnas HAM yang sekarang ini, mereka harus bisa menyelesaiakan apa yang masih terhutang dari Komnas HAM sebelumnya,"Tukasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





