Akurat

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Mardani: Saatnya Hak Angket Dijalankan

Dwana Muhfaqdilla | 21 Maret 2024, 00:58 WIB
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Mardani: Saatnya Hak Angket Dijalankan

AKURAT.CO Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 mendapat respons dari berbagai pihak.

Salah satunya Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Ia mengungkapkan bahwa hak angket harus segera dijalankan oleh DPR RI.

"KPU sudah buat keputusan, 02 (Prabowo-Gibran) menang, saatnya hak angket segera dijalankan," kata Mardani pada akun Instagramnya, @mardanialisera, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: PDIP: Hak Angket Akan Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya

Menurutnya, hak angket harus dijalankan karena kualitas Pemilu 2024 yang sedang tidak baik-baik saja. "Inshaallah itu akan membuat rakyat kian tahu seperti apa kualitas pemilu kita," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional pada Pilpres 2024. KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang.

Hasil Pilpres 2024 ini ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dan terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 PPLN.

Berikut perolehan suara pada Pilpres 2024:

- Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara
- Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 96.214.691 suara
- Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 suara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.