Tidak Ada Langkah Konkret, Wacana Hak Angket Cuma Gertakan?

AKURAT.CO Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menilai tidak ada langkah konkret dari wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mendalami kecurangan pelaksanaan pemilu 2024.
Sebab, sejak isu angket bergulir di DPR, sampai saat ini belum ada pengumpulan tanda tangan anggota maupun pemenuhan berkas administrasi untuk mengajukan penggunaan hak konstitusional tersebut.
Baca Juga: PKB Optimis Ajukan Hak Angket, Luluk Hamidah: Beberapa Anggota Sudah Sepakat
"Apakah itu adalah gertakan atau dalam rangka berbagai macam dan lain sebagainya, ya silahkanlah bisa ditanya kepada yang bersangkutan," kata Guspardi, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Begitupun dari fraksi-fraksi yang sempat melakukan interupsi saat rapat paripurna DPR, seperti PKS, PKB, dan PDIP. Dari ketiganya, belum ada aksi nyata lanjutan yang mendorong penggunaan hak angket.
Justru, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud menyiapkan langkah lain untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini, disebut tidak ada kaitannya dengan hak angket DPR.
"Itu lain lagi, itu bukan persoalan yang berkaitan dengan hak angket, tetapi yang berkaitan terhadap kalau memang ada carut marut terhadap dari pelaksanaan pilpres," ujarnya.
Baca Juga: Mayoritas Partai Menolak, Hak Angket Layu Sebelum Berkembang?
Menurutnya, upaya gugatan ke MK itu memang hak yang dimiliki oleh setiap paslon yang bersaing. Sementara hak angket adalah hak yang khusus dimiliki oleh anggota DPR.
"Itu hak daripada pasangan calon untuk diberi ranah untuk itu, sedangkan angket itu haknya anggota DPR, beliau bukan anggota dewan, jadi tidak berhak dan dia tahu itu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









