Garuda: MK Tak Bicara Mengenai Kecurangan TSM, Mahfud MD Ngerti Kok Malah Diam Saja

AKURAT.CO Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyayangkan langkah kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang ingin mengadukan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, MK sama sekali tidak punya wewenang menangani dugaan kecurangan TSM. Karena, prosedur itu harusnya ditangani oleh Bawaslu dan juga Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Bukan untuk Jegal Hak Angket
"Tentu ini pernyataan yang sangat keliru. Kenapa keliru? Karena MK tidak bicara mengenai TSM, yang bicara mengenai TSM itu adalah Bawaslu dan MA," kata Teddy melalui X pribadinya @TeddGus, Selasa (12/3/2024).
"MK itu hanya bicara soal perselisihan perolehan suara hasil berdasarkan penetapan hasil oleh KPU," sambungnya.
Teddy pun mencoba memberi penjelasan panjang lebar untuk kubu Ganjar-Mahfud agar tidak mengambil langkah yang salah dalam menempuh jalur hukum.
Pertama, TSM adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Caranya harus membuktikan setiap tahapan pemilu terjadi pelanggaran. Jika ada satu tahapan tidak bisa dibuktikan, maka tidak masuk dalam TSM. Dalam hal ini, laporan TSM hanya busa dilakukan ke Bawaslu.
"Melaporkannya ke Bawaslu. Jika terbukti TSM dan calon dikenakan sanksi, maka calon tersebut dapat melakukan upaya hukum ke MA. Setelah ada putusan MA, maka tidak ada lagi upaya hukum lain karena putusan MA untuk TSM ini bersifat final dan mengikat," ujarnya.
Sementara, untuk pelaporan ke MK itu hanya untuk perselisihan perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU. Dia juga memberi contoh kasus terkait laporan yang bisa diakomodir dan yanga tidak.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Ganjar-Mahfud Pihak Kalah, TPN: Statement Diplomatis
"Misalnya KPU menetapkan hasil pemilu Prabowo-Gibran 75 juta pemilih dan Ganjar 21 juta Pemilih. Ada selisih 54 juta suara pemilih. Pengajuan keberatan Ganjar itu bisa diakomodir oleh MK jika mempengaruhi terpilihnya Prabowo-Gibran. Jadi jika yang diajukan oleh Ganjar Mahfud hanya 300 ribu suara pemilih, maka tidak diterima pengajuan keberatannya," ucapnya.
Dirinya menyampaikan ini karena kasihan dengan kubu Ganjar yang kurang tepat menempuh jalur hukum. Dia juga merasa miris karena Mahfud yang ada di kubu tersebut justru hanya diam saja melihat kekeliruan yang terjadi.
"Saya sampaikan begini, karena saya kasihan sama yang membiayai urusan TSM ke MK ini, kan gak gratis. Lagian Mahfud MD kan ngerti, kok malah diam saja?," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








