Rapat Paripurna DPR Buktikan Kubu 01 dan 03 Belum Solid Soal Hak Angket

AKURAT.CO Rapat paripurna ke-13 DPR RI beberapa hari lalu membuktikan kubu Anies Baswedan dan kubu Ganjar Pranowo belum solid soal hak angket.
Pengamat politik dari Badan Research dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai, kedua kubu yakni parpol pengusung di DPR bisa saja belum menemukan urgensi dari hak angket.
Baca Juga: NasDem Tunggu Kesiapan PDIP Soal Pengajuan Hak Angket di DPR
"Nampaknya memang belum solid partai pengusung paslon 01 dan 03 dalam mengusung hak angket. Bisa jadi di antara mereka belum ada kesepakatan tentang pentingnya hak angket," kata Romli kepada Akurat.co, Kamis (7/3/2024).
Seperti Partai Nasdem dan PPP, keduanya tidak mengungkit hak angket dalam rapat paripurna. Hanya PKB, PKS, dan PDIP saja yang mendesak untuk menggulirkan hak angket.
Menurutnya, Nasdem dan PPP dinilai masih menunggu dan mengamati perkembangan politik, atau bisa saja berubah haluan tidak mendukung hak angket sama sekali.
"Atau lebih dari itu, mereka berubah haluan dengan melihat bahwa hak angket tidak diperlukan. Mekanismenya melalui jalur Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Sebelumnya, tiga fraksi besar di DPR RI, yakni PKS, PKB, dan PDIP, kompak interupsi singgung wacana hak angket terkait kecurangan pemilu di rapat paripurna DPR.
Baca Juga: Bukan Hak Angket, DPR Lebih Produktif jika Selesaikan Undang-undang yang Tertinggal
Mulanya, Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, yang pertama kali memberikan interupsinya dan menyinggung soal hak angket.
Kemudian, Fraksi PKB Lulu Nurhamidah, juga turut menyinggung soal hak angket. Dia mengaku mendukung hak angket dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemilu memiliki legitimasi.
Pada kesempatan yang sama, politisi senior PDIP, sekaligus Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, juga menyinggung hak angket. Dia meminta para pimpinan DPR segera menyikapi tentang wacana hak angket dan mengoptimalkan pengawasan fungsi hak angket.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









