Akurat Logo

Bukan Hak Angket, DPR Lebih Produktif jika Selesaikan Undang-undang yang Tertinggal

Atikah Umiyani | 6 Maret 2024, 21:25 WIB
Bukan Hak Angket, DPR Lebih Produktif jika Selesaikan Undang-undang yang Tertinggal


AKURAT.CO Partai Gerindra menilai saat ini tidak ada urgensi mengajukan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, sisa masa jabatan anggota DPR yang tinggal beberapa bulan lagi ini lebih baik digunakan untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahaan undang-undang, ketimbang untuk mengurus hak angket.

"Sisa waktu delapan bulan itu alangkah baiknya digunakan untuk hal yang lebih produktif dalam konteks melayani rakyat, misalnya pengesahan undang-undang yang tertinggal," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Habiburokhman menyarankan agar sebaiknya masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) fokus terhadap apa yang saat ini sudah menjadi target kerja.

Baca Juga: Cak Imin Tak Beri Arahan Khusus ke Fraksi PKB Soal Hak Angket

"Delapan bulan ini kan masing-masing AKD tentu bisa dua undang-undang disahkan. Atau dalam konteks pengawasan ya mungkin bisa lebih maksimal," ujarnya.

Untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu, menurut Habiburokhman, tidak perlu menggunakan hak angket. Melainkan bisa melalui rapat kerja komisi terkait dengan KPU dan Bawaslu.

"Jadi bisa saja tidak perlu hak angket tetapi dibahas di raker-raker bidang pengawasan. Komisi II misalnya rapat dengan KPU Bawaslu, kami (Komisi III) rapat dengan aparat penegak hukum. Tetap saja kan aspirasi masyarakat soal dugaan-dugaan kecurangan bisa disampaikan," jelas Habiburokhman.

"Jadi, semangat yang saya dapat dengan komunikasi interpersonal dengan kawan-kawan kurang lebih seperti itu. Pemilu ini sudah ada pemenangnya, kita hormati suara rakyat," Wakil Ketua Komisi III itu menegaskan.

Baca Juga: Partai Pengusung 1 dan 3 Tidak Kompak, Hak Angket Berpotensi Rungkad Sebelum Akad

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK