Akurat Logo

Partai Pengusung 1 dan 3 Tidak Kompak, Hak Angket Berpotensi Rungkad Sebelum Akad

Atikah Umiyani | 6 Maret 2024, 12:06 WIB
Partai Pengusung 1 dan 3 Tidak Kompak, Hak Angket Berpotensi Rungkad Sebelum Akad

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago menilai usulan hak angket kecurangan pemilu di DPR RI berpotensi gagal sebelum dilaksanakan. 

Hal ini lantaran tidak kompaknya partai pengusung paslon nomor urut 01 dan 03 dalam menyampaikan usulan hak angket saat Rapat Paripurna DPR RI kemarin.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Megawati Tidak Beri Instruksi Soal Wacana Hak Angket

Saat rapat tersebut, hanya perwakilan dari PKS, PKB dan PDI Perjuangan yang menyuarakan untuk melakukan hak angket. Sementara, perwakilan dari PPP dan NasDem sama sekali tidak ada.

"Dari rapat paripurna ini terbaca, PPP dan NasDem tidak terbuka menyatakan sikapnya di Paripurna. Artinya, partai-partai yang berpotensi mengusulkan hak angket berpotensi rungkad sebelum akad," kata Arifki di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia menilai, sikap yang tidak terbuka dari PPP dan NasDem tersebut karena masih melihat perkembangan dari dinamika politik yang berkembang. NasDem pun dinilai masih menunggu langkah apa yang nanti akan diambil oleh PDIP.

Baca Juga: Hak Angket Bukan Hal Buruk, PDIP: Pemerintah Enggak Usah Khawatir

"PPP dan NasDem punya pertimbangan untuk ikut hak angket. PPP masih berjuang untuk memastikan lolos parlemen di Pileg 2024. Sedangkan Nasdem, sepertinya masih menunggu langkah PDIP," ujarnya.

Di sisi lain, ketidakhadiran Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna kali ini pun menimbulkan persepsi bahwa Ketua DPP PDIP tersebut tidak satu suara terkait usulan hak angket.

"Ketidakhadiran Puan Maharani di rapat paripurna menimbulkan persepsi bahwa PDIP belum satu suara soal hak angket," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.