Cak Imin Tak Beri Arahan Khusus ke Fraksi PKB Soal Hak Angket

AKURAT.CO Ketua Umum PKB sekaligus calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tidak memberi arahan apapun kepada anggota legislatif Fraksi PKB di DPR RI terkait hak angket.
Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, yang sebelumnya dia membicarakan hak angket dalam rapat paripurna ke-13 DPR kemarin.
Baca Juga: Partai Pengusung 1 dan 3 Tidak Kompak, Hak Angket Berpotensi Rungkad Sebelum Akad
"Tidak ada arahan karena beliau percaya kita, tahu apa fungsi kita. Selama ini saya tidak pernah dilarang untuk bicara apapun. Sepanjang tidak ada larangan," kata Luluk kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Dia mengatakan, Fraksi PKB di DPR sudah membuka partisipasi untuk mengajukan hak angket kepada pimpinan DPR.
"Kalau di PKB kalau misalnya kita membuka partisipasi relatif luas ya dari fraksi yang lain, minimal kalau 5 sampai 7 itu sudah dari awal sudah sangat siap," ungkapnya.
"Mungkin di beberapa media sudah sempat keluar nama-namanya. Itu dari PKB semua menyatakan siap untuk menjadi pengusung hak angket," tambahnya.
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 7 anggota Fraksi PKB yang sudah siap untuk mengajukan hak angket. "Sudah sekitar 7 yang sudah ada nama dan sudah siap dan beberapa di antaranya jg sdh memberikan banyak statement terkait hak angket," pungkasnya.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Megawati Tidak Beri Instruksi Soal Wacana Hak Angket
Sebelumnya, Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, menyinggung hak angket dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI. Dia mengaku mendukung hak angket dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemilu memiliki legitimasi.
"Oleh karena itu, Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat kejujuran keadilan etika yang tinggi, karena di sini fungi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat," ucap Lulu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








