Cak Imin Tak Beri Arahan Khusus ke Fraksi PKB Soal Hak Angket

AKURAT.CO Ketua Umum PKB sekaligus calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tidak memberi arahan apapun kepada anggota legislatif Fraksi PKB di DPR RI terkait hak angket.
Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, yang sebelumnya dia membicarakan hak angket dalam rapat paripurna ke-13 DPR kemarin.
Baca Juga: Partai Pengusung 1 dan 3 Tidak Kompak, Hak Angket Berpotensi Rungkad Sebelum Akad
"Tidak ada arahan karena beliau percaya kita, tahu apa fungsi kita. Selama ini saya tidak pernah dilarang untuk bicara apapun. Sepanjang tidak ada larangan," kata Luluk kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Dia mengatakan, Fraksi PKB di DPR sudah membuka partisipasi untuk mengajukan hak angket kepada pimpinan DPR.
"Kalau di PKB kalau misalnya kita membuka partisipasi relatif luas ya dari fraksi yang lain, minimal kalau 5 sampai 7 itu sudah dari awal sudah sangat siap," ungkapnya.
"Mungkin di beberapa media sudah sempat keluar nama-namanya. Itu dari PKB semua menyatakan siap untuk menjadi pengusung hak angket," tambahnya.
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 7 anggota Fraksi PKB yang sudah siap untuk mengajukan hak angket. "Sudah sekitar 7 yang sudah ada nama dan sudah siap dan beberapa di antaranya jg sdh memberikan banyak statement terkait hak angket," pungkasnya.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Megawati Tidak Beri Instruksi Soal Wacana Hak Angket
Sebelumnya, Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, menyinggung hak angket dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI. Dia mengaku mendukung hak angket dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemilu memiliki legitimasi.
"Oleh karena itu, Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat kejujuran keadilan etika yang tinggi, karena di sini fungi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat," ucap Lulu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







