Seperti TPN, Timnas Amin Siap Ajukan Gugatan ke MK Soal Perselisihan Hasil Pemilu

AKURAT.CO Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) seusai hasil pemilu diumumkan.
Juru Bicara Timnas Amin, Indra Charismiadji mengatakan pihaknya telah mengumpulkan banyak bukti untuk mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca Juga: Ambil Hikmah dari Pemilu 2024, Politisi Demokrat: Ancaman Terbesar Intervensi Uang
"Info dari Tim Hukum Amin, sudah pasti juga akan (mengajukan laporan) ke Bawaslu dan MK. Kalau bukti sudah sangat banyak untuk diajukan," kata Indra kepada Akurat.co, Rabu (6/3/2024).
Secara terpisah, Juru Bicara Tim Hukum Amin, Iwan Tarigan, membenarkan pernyataan Indra. Mereka sudah mengantongi banyak bukti kuat terkait dugaan kecurangan dalam pemilu.
"Iya benar, kami akan ajukan PHPU ya. Kami sudah sangat banyak mengantongi bukti kuat untuk mengajukan ke MK," ucap Iwan kepada Akurat.co.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, memastikan pihaknya akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah hasil diumumkan nanti.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 ke MK
Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya psti akan mengajukan PHPU ke MK. Dia juga sangat yakin paslon 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga akan mengajukan PHPU ke MK.
"Saya menyampaikan ini, karena Paslon 3 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke MK setelah selesai perhitungan manual yang dibuat KPU pada 20 Maret 2024, dan saya hakul yakin Paslon 1 juga akan mengajukan gugatan PHPU ke MK," tutur Todung, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









