Akurat

TPN Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 ke MK

Paskalis Rubedanto | 6 Maret 2024, 08:47 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 ke MK

AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, memastikan, pihaknya akan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah hasil diumumkan nanti.

Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis menyampaikan, ada wind of change atau angin perubahan di tubuh MK seiring dikeluarkannya 3 putusan terkait jadwal pilkada serentak, independensi Jaksa Agung, dan parliamentary treshold (ambang batas parlemen). 

Baca Juga: MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Parpol, Kejagung: Perkuat Independensi Kejaksaan

"Saya melihat dari 3 putusan tersebut, MK telah kembali ke jati dirinya sebagai penjaga konstitusi bukan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan," kata Todung  dalam konferensi pers di Jakarta,  Selasa (5/3/2024). 

Todung menjelaskan, kembalinya MK pada jati dirinya akan teruji ketika MK menghadapi ujian lebih berat untuk mengadili sengketa pemilu. 

"Saya menyampaikan ini, karena paslon 3 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke MK setelah selesai penghitungan manual yang dibuat KPU pada 20 Maret 2024, dan saya hakul yakin paslon 1 juga akan mengajukan gugatan PHPU ke MK," ungkap Todung. 

Masyarakat, kata dia, sangat membutuhkan MK yang independen, MK yang profesional dalam menjalankan fungsinya atau marwahnya dalam mengadili perselisihan hasil pemilu. 

Todung menyebut, dia sangat mengharapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa pilpres secara teliti dan seksama, profesional penuh dengan integritas, dan tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara. 

"Karena pemilu itu harus dilihat secara holistik, tidak parsial. Pemilu itu proses panjang dari pra pemilihan, pemilihan atau pencoblosan, dan pasca pencoblosan. Semua proses ini disebut sebagai pemilu atau pilpres," ujar Todung. 

Dia mengatakan, penyelenggaraan pemilu tidak bisa dikatakan hanya saat pencoblosan atau penghitungan suara. Justru berdasarkan hukum, proses justru lebih penting ketimbang hasil. 

"Dengan demikian, pelanggaraan dan kecurangan pemilu yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif itu harus diteliti, harus dipelototi, dan dianalisa oleh MK," tutur Todung. 

Dia menambahkan, ada contoh yang ditunjukkan MK di Austria, Kenya, dan Malawi yang berani membuat putusan tegas soal pemilu, dengan melihat pemilu secara holistik, tidak parsial atau hanya melihat hasil pebhitungan suara. 

Hal itu, bisa diikuti oleh MK Indonesia dalam mengadili perselisihan pemilu tanpa mengabaikan keseluruhan tahapan atau prosesnya yang bermasalah. 

Baca Juga: PAN Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Sebab, jika hanya melihat hasil penghitungan suara maka proses sebelum pencoblosan bisa dianggap tidak bermasalah. Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri punya catatan ribuan masalah sebelum hari pencoblosan hingga pasca pencoblosan yakni ketika rekapitulasi suara dilakukan melalui Sirekap. 

"Bawaslu saja mencatat banyak masalah apalagi kita sebagai paslon, parpol, dan civil society. Jadi apakah ini harus diputihkan dan dianggap yang perlu diselidiki hanya perolehan suara," tandas Todung. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.