PAN Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

AKURAT.CO DPP Partai Amanat Nasional (PAN), menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian perkara nomor 116/PUU-XXI/2023, tentang ambang batas parlemen 4 persen.
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan menyambut baik putusan MK tersebut.
"Kami akan menyambut penghapusan paliamentary treshold itu dengan baik. Mengingat adanya paliamentary treshold itu mengakibatkan suara-suara yang selama ini sudah memilih caleg-caleg tertentu, partai-partai tertentu, menjadi hilang karena tidak melampaui 4 persen," kata Eddy kepada Akurat.co, Jumat (1/3/2024).
Sebab, dengan dihapusnya ambang batas parlemen atau paliamentary treshold tersebut, maka seluruh calon legislatif (caleg) dan partai akan tetap bisa berperan di DPR RI.
"Dengan tidak adanya paliamentary treshold, seluruh caleg dan partai yang mendapatkan pilihan di Pemilu 2029 akan terpresentasi di DPR RI," tutur Eddy.
Meski begitu, DPP PAN akan mempelajari lebih lanjut teknis dari putusan tersebut, apakah sama dengan DPRD provinisi kabupaten/kota, atau bagaimana.
"Tentu akan dipelajari lagi teknisnya bagaimana, apakah nanti kemudian diberlakukan sama dengan DPRD provinsi kabupaten/kota, dimana nanti ada batasan untuk membentuk fraksi, jadi jika memang jumlahnya kurang dari sekian mereka harus jadi bagian dari fraksi gabungan atau bagaimana," tandasnya.
Baca Juga: Jaga Kekuatan Parlemen Selanjutnya, Prabowo Diimbau Tidak Harus Ajak Gabung PDIP
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







