Akurat

Jika Suara PSI Mencapai 4 Persen, KPU dan Lembaga Survei Wajib Diaudit!

Dwana Muhfaqdilla | 3 Maret 2024, 23:30 WIB
Jika Suara PSI Mencapai 4 Persen, KPU dan Lembaga Survei Wajib Diaudit!

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei di Indonesia wajib diaudit, jika Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya mampu tembus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. 

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, mengatakan, jika hal ini terjadi, patut diduga ada yang tidak beres dari pengolahan data tersebut.
 
Dengan demikian, gonjang-ganjing tak bisa dielakkan karena menyangkut soal kredibilitas lembaga.
 
"Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen, maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU,” kata Karyono kepada Akurat.co, Minggu (3/3/2024).
 
 
Karyono mengingatkan, sejauh ini hasil perhitungan cepat atau quick count selalu presisi. Sebab, selisih antara hasil penghitungan KPU dengan quick count sangat tipis yakni 0,1 sampai 1 persen, asalkan dilakukan sesuai kaidah survei yang benar.
 
Merujuk data Quick Count dari sejumlah lembaga survei, PSI memang diprediksi tidak lolos parlemen, karena perolehan suaranya berada di kisaran 2,6 sampai 2,8 persen. Sementara margin error 1 persen dengan sampel 3.000 TPS.
 
"Perolehan suara PSI versi quick count paling tinggi 2,8, katakanlah naik 1 persen itu baru 3,8 persen jadi tidak sampai 4 persen,” tambahnya.
 
 
Berdasarkan data Sirekap KPU per Minggu (3/3/2024) pukul 11.00 WIB, memang lonjakan suara PSI belum menembus angka 4 persen, sejauh ini baru 3,13 persen.
 
Namun, Karyono menganggap pola loncatnya tidak lazim karena data real count KPU sudah mencapai 65,80 persen.
 
Menurutnya, jika data sudah masuk 65 persen ke atas, seharusnya pola volatilitas tidak sedrastis suara PSI. Oleh karena itu, wajar apabila banyak pihak yang mempertanyakan lonjakan suara PSI.
 
“Meskipun hal itu bisa dijelaskan bahwa hal itu terjadi karena ada kumulatif masuknya suara dari TPS yang menjadi basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.