Akurat

Pelanggaran Pemilu 2024, Polisi Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka

Dwana Muhfaqdilla | 29 Februari 2024, 21:46 WIB
Pelanggaran Pemilu 2024, Polisi Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka
 
AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
 
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, para tersangka tersebut merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
 
“7 tersangka. Menambah jumlah yang sudah ditetapkan,” kata Djuhandani ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/2/2024).
 
Penetapan para tersangka diambil, setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini berawal dari laporan atas nama Rizky Al Farizie dengan laporan polisi (LP) nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 20 Februari 2024.
 
 
Lebih lanjut, Djuhandani mengungkapkan bahwa para tersangka dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu 2024. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
“Yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," ungkapnya. 
 
Adapun dalam waktu enam hari kedepan, pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara. Sebab, penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari.
 
“Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ungkapnya.
 
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Adapun, penerusan laporan itu disampaikan pada Jumat (23/2/2024) kemarin.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.