Hak Angket Bisa untuk Ungkap Kecurangan di Pileg dan Pilkada

AKURAT.CO Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menilai hak angket adalah salah satu langkah yang perlu digunakan Anggota DPR RI untuk memastikan keberlangsungan pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Menurutnua, hak angket tidak hanya perlu digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan yang ada di pilpres, tapi juga pada pileg. Bahkan, hak angket juga perlu dilakukan jika ada dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga: Wahab Talaohu: Agenda Hak Angket, Manuver Politik yang Brutal dan Tidak Beradab
"Tidak hanya di pileg atau di pilpres, tapi juga di pilkada yang akan datang. Sepanjang ada indikasi, ada dugaan kuat kecurangan, tidak ada salahnya temen temen DPR menggunakan hak angket," kata Emrus kepada Akurat.co, Senin (26/2/2024).
Dia menilai, hak angket perlu digunakan jika ada dugaan keterlibatan pemerintah dalam melakukan kecurangan. Sehingga, perlu ada penjelasan dan klarifikasi dari pemerintah untuk membuktikan sejumlah dugaan yang ditemukan.
"Artinya dugaan-dugaan itu, kalau ada kecurangan yang boleh jadi dilakukan pemerintah, saya kira perlu dilakukan hak angket. Misalnya kalo tingkat pilpres politisi bansos, apakah pembagian bansos itu normal dalam segi jumlah, apakah pembagian itu tepat sasaran," ujarnya.
Menurutnya, hak angket perlu digunakan untuk memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
"Jadi di dorong saja hak angket itu, tetapi bukanlah kepada KPU atau Bawaslu, tapi hak angket diajukan kepada pemerintah sejauh mana pemerintah itu, katakanlah di daerah-daerah diduga melakukan abuse of power," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









