Dugaan Kecurangan Pemilu Belum Dibawa ke MK, Tak Cukup Bukti?

AKURAT.CO Wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai sarat muatan politis.
Pasalnya, untuk membuktikan kecurangan sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farhan, mengatakan, pembuktian kecurangan pemilu tidak ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi karena koalisi pendukung pasangan capres nomor urut 1 dan 3 tidak punya cukup bukti.
"Kalau menempuh jalur MK, pendukung 01 dan 03 tidak cukup kuat karena nantinya MK hanya akan memutuskan perkara terkait hasil perselisihan pemilu. Sementara hak angket merupakan proses politik," ujarnya saat dihubungi Akurat.co, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: JK: Hak Angket Bisa Hilangkan Kecurigaan atas Kecurangan Pemilu 2024
Yusak menyatakan bahwa pelaksanaan hak angket juga akan menimbulkan ketidakstabilan politik di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Hak angket saya kira tidak berdiri sendiri. Ada target politik tertentu atau bisa saja berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi melalui proses hak menyatakan pendapat tapi itu akan memakan waktu panjang," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusak menuturkan, keberhasilan hak angket akan ditentukan oleh partai politik penghuni Senayan.
Apabila parpol pendukung capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 bersatu maka otomatis hak angket akan terlaksana.
Baca Juga: Surya Paloh Dukung Kubu Ganjar Ajukan Hak Angket Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
"Tentu ini kembali kepada peta politik yang bisa saja berubah secara drastis dan tidak semua partai koalisi 01 dan 03 ini konsisten sampai akhir dalam memperjuangkan hak angket tersebut," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









