Rampai Nusantara Laporkan Anies Baswedan ke Bawaslu usai Komentari Dirty Vote di Masa Tenang

AKURAT.CO Organisasi Masyarakat Rampai Nusantara melaporkan capres nomor urut 1, Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melalukan pelanggaran di masa tenang Pilpres 2024.
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terjadi saat Anies menggelar konferensi pers di kediaman Jusuf Kalla dan mengomentari soal film Dirty Vote.
"Karena seperti yang kita tahu bahwa pernyataan saudara Anies Rasyid Baswedan itu masuk kategori pelanggaran tindak pidana pemilu khususnya di masa tenang kampanye Pemilu 2024," kata Mardiansyah di Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Adapun, ucapan Anies yang dipersoalkan yaitu saat menyinggung kalimat perubahan. Sebab, kalimat tersebut merupakan tagline Anies dalam menyambut Pilpres 2024.
Baca Juga: Kapan Batas Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Sya’ban? Berikut Cara Menghitungnya
"Salah satunya yang terkait masih menyampaikan bahwa rakyat menginginkan adanya perubahan. Itu merupakan tagline kampanye paslon 01 yang itu tidak dibenarkan berdasarkan UU, yang itu selalu melekat terhadap saudara Anies Baswedan sebagai capres dalam pemilu atau pilpres saat ini. Lalu ada statement juga bahwa ini skornya sudah diatur," ujarnya.
Adapun, Anies dipersoalkan karena dianggap melanggar pasal 276 ayat 1 dan 2, dan pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Jo UU Nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum tahun 2023. Serta pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, selanjutnya pasal 287 ayat (5), UU No 7 tahun 2017, dan pasal 54 (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023.
"Jadi tujuan kita ke Bawaslu untuk melaporkan saudara Anies Rasyid Baswedan, karena ini kan mbok ya masa tenang ya semua paslon entah 1, 2 dan 3 yang tenang-tenang saja," ujarnya.
Baca Juga: Ducati Ajak Penggemar Jelajahi Taman Safari dengan Multistrada V4 S dan Desert X
Selain itu, Mardiansyah mengatakan, pelaporan ini sebagai langkah untuk menegakkan aturan yang ada.
"Menurut kami undang-undang Pemilu itu harus ditegakkan dan itu yang menjadi alasan kami datang ke Bawaslu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










