Akurat

Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang Oleh Caleg DPR di Tambora

Rizky Dewantara | 13 Februari 2024, 13:57 WIB
Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang Oleh Caleg DPR di Tambora

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Tambora, Jakarta Barat pada masa tenang Pemilu 2024.

"Bawaslu sedang telusuri, Panwaslu Kecamatan (Tambora) sedang lakukan penelusuran," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antara Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup, di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Bawaslu Waspadai Politik Uang dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pemilu 2024

Roup mengatakan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Jakarta Barat mulai mengawasi potensi terjadinya kampanye dan indikasi adanya politik uang di tempat pemungutan suara (TPS) dan sekitarnya pada H-1 pemilu atau 13 Februari 2024.

PTPS memiliki kendali penuh untuk melakukan pengawasan terkait kedua hal itu di sekitar TPS di Jakarta Barat (Jakbar).

"Mereka (PTPS) mempunyai pengawasan di sekitar TPS, ada enggak unsur-unsur kampanye yang dilakukan oleh caleg-caleg tertentu. Ada enggak unsur 'money politics' di tiap-tiap TPS yang mereka awasi," katanya.

Baca Juga: Jabar Lumbung Suara Prabowo, TKN Minta Relawan Tidak Goyah dengan Politik Uang

Sebelumnya, jika PTPS menemukan indikasi kampanye atau politik uang di TPS dan sekitarnya, maka indikasi tersebut akan dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan. Laporan tersebut nantinya​​​​​​​ didalami sebelum diputuskan memenuhi unsur pelanggaran, kampanye atau politik uang.

"Nanti oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan akan ditelusuri indikasi itu, laporan itu. Kemudian baru memutuskan apakah memenuhi pelanggaran, kampanye atau 'money politics' atau tidak," kata Roup beberapa waktu lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.