Akurat

Masuk Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 Diingatkan Tak Kampanye di Medsos

Rizky Dewantara | 12 Februari 2024, 09:43 WIB
Masuk Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 Diingatkan Tak Kampanye di Medsos

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan Bawaslu akan mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka, untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

Baca Juga: Masa Tenang Pilpres 2024, Gibran Kembali Jalankan Tugas Sebagai Wali Kota

"Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya," kata Lolly saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, dikutip Antara, ditulis Senin (12/2/2024).

Diketahui, KPU menetapkan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

"Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati," kata Lolly.

Dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

MasBaca Juga: Pemprov DKI Jakarta Turunkan Semua APK di Masa Tenang Pemilu 2024

Lolly juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye, yang dikenal juga dengan money politic, merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

"Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya," kata dia.

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang. Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.