Akurat

Keberpihakan Jokowi ke Paslon Tertentu Bukan Soal Undang-Undang, Tapi Etik dan Moral

Paskalis Rubedanto | 24 Januari 2024, 21:02 WIB
Keberpihakan Jokowi ke Paslon Tertentu Bukan Soal Undang-Undang, Tapi Etik dan Moral

AKURAT.CO Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang seorang presiden dan menteri boleh memihak paslon tertentu dalam pemilu dan pilpres, asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengatakan, dirinya lebih melihat pernyataan Jokowi tersebut bukan berdasarkan kebenaran peraturan Undang-Undang, namun etika dan moral dalam bernegara.

“Ini kan, saya bicara soal etik dan moral bernegara ya. Etik itu di atas hukum, di atas peraturan perundang-undangan, etik itu soal kepatutan, kepantasan, pantas patut kita lakukan,” ucap Komarudin kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Jokowi Merasa Punya Hak untuk Kampanye, Senior Banteng Angkat Suara

Seperti contohnya, kata Komarudin, seorang lelaki sah-sah saja memakai bra yang memang khusus untuk wanita, namun hal itu tentu tidak etis dan tabu bagi masyarakat secara umum.

“Sebagai contoh, laki-laki boleh pake BH (bra) boleh pake rok atau tidak, kan boleh, tidak ada Undang-Undang melarang, tapi etis atau tidak etis gitu loh,” imbuhnya.

“Kan begitu, itu etika, apa lagi kita berbangsa, etik itu penting dalam berbangsa dan bernegara,” sambungnya.

Lebih lanjut, Komarudin juga menyoroti tentang Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2023, seseorang yang ingin berkampanye harus memiliki status sebagai anggota parpol.

Sedangkan, Jokowi sendiri saat ini belum jelas keanggotaannya, terutama di PDIP. 

“Kalau UU nomor 7 Tahun 2017, yang diubah ya, dengan UU nomor 7 Tahun 2023, itu harus dipenuhi syarat berkampanye kalau berstatus sebagai anggota partai politik, nah pertanyaannya sekarang Pak Jokowi anggota parpol mana?” ucapnya.

Kemudian, presiden dan wapres maupun pejabat negara lainnya, seperti menteri dan lain-lain, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai capres atau cawapres seperti layaknya Mahfud MD.

Baca Juga: Merasa Punya Hak, Jokowi Belum Putuskan Kapan Kampanye

Selain itu, kata Komarudin, pejabat tersebut boleh kampanye kalau dirinya sudah sah terdaftar di KPU sebagai anggota tim sukses salah satu paslon, sedangkan Jokowi tidak.

“Nah pertanyaannya apakah Pak Jokowi termasuk dalam anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan atau tidak itu,” ujar dia.

“Jadi saya jelaskan pertama dari aspek etika moral berbangsa ya, bangsa bisa runtuh kalau etika dan moralnya tidak ada,” pungkas Komarudin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.