Akurat Logo

Tuduhan Bawaslu kepada Gibran soal Pelanggaran Pemilu Gegara Bagi-bagi Susu di CFD Tidak Tepat

Arief Rachman | 14 Januari 2024, 11:33 WIB
Tuduhan Bawaslu kepada Gibran soal Pelanggaran Pemilu Gegara Bagi-bagi Susu di CFD Tidak Tepat

AKURAT.CO Mantan Ketua KPU Tanjungbalai sekaligus mantan TPN Ganjar-Mahfud, Luhut Parlinggoman Siahaan, mengatakan, tuduhan Bawaslu yang menyatakan Gibran melanggar karena bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta tidaklah tepat.

Luhut memaparkan, pada terjadi beberapa kejanggalan. Pertama, ada kesalahan administratif, yakni tanggal pemanggilan 2 Januari 2023 padahal tanggal surat ditandatangani adalah 29 Desember 2023.

Kedua, Luhut menilai, harusnya Gibran disebut “terduga pelanggar”. Namun pada surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran telah disebut sudah melanggar hukum.

Hal ini bertentangan dengan peraturan perundangan, bahwa pihak yang dipanggil Bawaslu harusnya masih berstatus “terduga”.

Baca Juga: Piala Asia: Pulih dari Cedera, Asnawi Mangkualam Siap Bertarung di Laga Pembuka Lawan Irak

“Gimana mau melanggar kalau awalnya udah cacat. Gimana mau melanggar, kalau pemeriksanya nggak beres, nggak profesional. Hal ini tidak menguntungkan bagi kubu kita,” kata Luhut, dikutip Minggu (14/1/2024).

Sementara itu, Wakil Koordinator Fanta Law, M. Rizal Rustam menilai, ada intensi dari Bawaslu Jakarta Pusat untuk menggenapi kesalahan-kesalahan Prabowo-Gibran untuk membentuk persepsi.

Jika terjadi sengketa pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi, pihak lawan dapat menggunakan salah satu kejadian ini untuk menyebut Prabowo-Gibran melaksanakan pelanggaran sistematis dan masif.

“Kita tahu sama-sama bahwa, yang dilaporkan adalah berujung pada sengketa di MK lainnya. Semua pelanggaran-pelanggaran yang dianggap pelanggaran Bawaslu akan diakumulasi. Sengaja terus dilaporkan. Supaya, nanti jika Prabowo-Gibran menang namun digugat sengketa di MK, dapat disebut bahwa terjadi pelanggaran yang sistematis dan masif selama kampanye,” jelas Rizal.

Baca Juga: Sinopsis Film Monster Hunter, Petualangan Menegangkan Melawan Makhluk Raksasa yang Kejam

Fanta Law pun didorong untuk melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Saran saya, tim Fanta Law bisa berkolaborasi dengan kami untuk melaporkan segera ke Bawaslu dan DKPP,” sebut Guntur Setiawan, Ketum GEMA PAGI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.