Akurat

Kader PDIP Desak Bawaslu dan Pemda DKI Tentukan Nasib Gibran soal Pelanggaran Kampanye CFD

Citra Puspitaningrum | 5 Januari 2024, 18:07 WIB
Kader PDIP Desak Bawaslu dan Pemda DKI Tentukan Nasib Gibran soal Pelanggaran Kampanye CFD
 
AKURAT.CO Kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming mendapat perhatian khusus publik setelah Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran bersalah karena diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. 
 
Dalam putusan itu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi pada Bawaslu DKI untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
 
Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Dwi Rio Sambodo menilai dalam putusan tersebut seharusnya Bawaslu DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. 
 
"Bawaslu sebaiknya berintegrasi dengan Pemda untuk segera menjatuhkan keputusannya," kata Dwi Rio di Jakarta, Jumat (5/1/2023). 
 
 
Kader PDI Perjuangan ini menuturkan, dalam Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 termaktub kalau area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tidak diperbolehkan ada kegiatan yang bersifat kampanye Politik, Pemilu, SARA.
 
Menurutnya, peraturan tersebut secara jelas melarang kegiatan CFD diperuntukkan sebagai kampanye. "Kebetulan saya pengguna CFD hampir tiap minggu jadi sangat hafal dengan anjuran-anjuran dan larangan yang ada di jalur CFD," ujarnya. 
 
Dwi Rio memuji Bawaslu dalam melakukan penelusuran kasus Gibran. Menurut dia, Bawaslu harus independen dan tidak mudah terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
 
"Sehingga dapat melahirkan kepercayaan publik dalam melaksanakan tugas pengawasannya," tutupnya. 
 
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Cawapres Gibran diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 buntut aksi bagi-bagi susu gratis di acara car free day (CFD). 
 
Hal tersebut pun diketahui dari secarik kertas Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditempel di salah satu dinding gedung Bawaslu Jakpus. Surat tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
 
Dalam surat pemberitahuan itu ada empat pihak terlapor antara lain, Capres Gibran Rakabuming Raka dan 3 Caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
 
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," tulis surat tersebut. 
 
Dari temuan itu, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.