Sudah Meninggal, Mahasiswa UI Jadi Tersangka Pula! Legislator Pertanyakan Transparansi Polisi

AKURAT.CO Keputusan polisi menetapkan mendiang Muhammad Hasya Attalah (18) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut dinilai sangat tidak adil.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan, langkah itu justru akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan publik kepada institusi Tribrata tersebut
“Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, maka akan mengoyak rasa keadilan publik. Itulah paling tidak pandangan sebagian masyarakat terkait dengan penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW,” kata Didik saat dihubungi wartawan, Senin (30/1/2023).
Didik mengatakan, kerisauan masyarakat terhadap hukum peradilan di Indonesia patut dipahami mengingat korban adalah korban sekaligus ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.
"Dalam logika dan common sense publik penetapan tersangka oleh penyidik tersebut bisa dianggap tidak adil dan tidak wajar jika tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan dan keputusannya,” jelasnya.
Ia berharap, jangan sampai ada anggapan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut terkesan subyektif, kurang arif dan terburu-buru.
"Jangan sampai dinilai tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban,” ungkap Didik.
Lebih lanjut, Didik mengimbau para penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberi ruang kepada pengacara dan keluarga korban dalam memberikan bukti dan fakta lainnya terkait insiden itu.
“Penegakan hukum memang harus dipastikan governance dan akuntabilitasnya agar terhindar dari potensi kriminalisasi terhadap orang yang tidak salah, dan sebaliknya membebaskan pelaku yang sesungguhnya,” tutup Didik.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





