Akurat

Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Komisi III DPR: Tidak Pas Dan Aneh

Dedi Hidayat | 30 Januari 2023, 15:55 WIB
Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Komisi III DPR: Tidak Pas Dan Aneh

AKURAT.CO  Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tak habis pikir langkah Polda Metro Jaya menetapkan mediang, Muhammad Hasya Athalla (MHA), mahasiswa Universitas Indonesia sebagai tersangka setelah ditabrak purnawirawan Polri.

Dari sisi hukum acara, dinilainya tidak pas. 

"Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP ini menjelaskan, berdasarkan hukum acara pertama di KUHAP, penetapan tersangka harus didasarkan dua alat bukti permulaan. Alat bukti itu harus memenuhi unsur-unsur seperti keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk.

"Pertanyaannya Itu sudah terpenuhi atau belum?," tanya Arsul.

Kedua, lanjut Arsul, penetapan terdakwa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah kewenangan lembaga praperadilan adalah terkait penetapan tersangka harus mendengar calon tersangka lebih dulu.

"Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka," cetus Arsul.

Tak sampai di situ, Arsul lantas mengutip KUHP Pasal 77, di mana ditetapkan bahwa penuntutan akan gugur apabila yang dituntut meninggal dunia.

Meski pasal tersebut bisa diartikan untuk tahap penuntutan, Arsul menegaskan, maknanya tetap bisa berarti diproses hukum yang seharusnya berhenti dengan sendirinya.

"Harus diakhiri meskipun belum sampai ditahap penuntutan jaksa penuntut umum. Begitu orang yang dalam konteks misalnya penyidikan itu menjadi tersangka itu meninggal dunia maka menjadi aneh kalau kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka," tutup Arsul.

Diketahui, pihak Polda Metro Jaya saat ini membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF), untuk mengusut kasus kecelakaan maut yang menewaskan MHA.

"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jakarta dalam keterangan persnya, Senin (30/1/2023).

Pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Sedangkan tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.