Akurat Logo

Sindir PDIP, Waketum PKB: Semua Partai Terima Penetapan KPU kecuali yang Gugat ke PTUN

Paskalis Rubedanto | 26 April 2024, 17:58 WIB
Sindir PDIP, Waketum PKB: Semua Partai Terima Penetapan KPU kecuali yang Gugat ke PTUN

AKURAT.CO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan bahwa semua partai sudah menerima penetapan KPU tentang Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Namun, kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, ada satu partai yang belum menerima yakni yang menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni PDIP.

Hal itu disampaikannya dalam merespons kabar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga akan bergabung ke koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Saya belum tahu persis (PKS akan gabung). Tapi yang jelas semua partai, kecuali yang gugat PTUN ya, ini sudah menerima keputusan KPU. Kami PKB menerima secara langsung diwakili oleh sekjen, paslon juga hadir. Artinya, (pemilu) sudah selesai," jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Ajak PKB dan NasDem, KIM Akan Gelar Syukuran pada Mei Mendatang

Kendati demikian, Jazilul mengaku belum dapat menyimpulkan bahwa hanya PDIP yang akan menjadi oposisi. Ia hanya mengatakan bahwa PDIP belum menerima keputusan KPU.

"Tidak bisa disimpulkan begitu tapi bahwa partai-partai yang ada itu sudah menerima SK keputusan KPU, kan saya hadir. Yang belum hadir secara langsung itu kan pasangan Pak Ganjar-Mahfud dan PDIP. PPP ikut, PPP sudah menerima. Tapi tidak bisa disimpulkan bahwa tidak menerima, itu kan hal yang lain. Bahwa seremonial yang kemarin saja gitu," paparnya.

Sebelumnya, usai kalah di Mahkamah Konstitusi, PDIP menegaskan tetap memperjuangkan hasil Pilpres 2024 lewat PTUN.

Pernyataan itu disampaikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai rakornas di DPP PDIP, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Baca Juga: Setelah PKB dan Nasdem, Prabowo Masih Buka Pintu bagi Partai Lain untuk Bergabung

"Akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil. Serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.