Tuduhan Bawaslu kepada Gibran soal Pelanggaran Pemilu Gegara Bagi-bagi Susu di CFD Tidak Tepat

AKURAT.CO Mantan Ketua KPU Tanjungbalai sekaligus mantan TPN Ganjar-Mahfud, Luhut Parlinggoman Siahaan, mengatakan, tuduhan Bawaslu yang menyatakan Gibran melanggar karena bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta tidaklah tepat.
Luhut memaparkan, pada terjadi beberapa kejanggalan. Pertama, ada kesalahan administratif, yakni tanggal pemanggilan 2 Januari 2023 padahal tanggal surat ditandatangani adalah 29 Desember 2023.
Kedua, Luhut menilai, harusnya Gibran disebut “terduga pelanggar”. Namun pada surat rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran telah disebut sudah melanggar hukum.
Hal ini bertentangan dengan peraturan perundangan, bahwa pihak yang dipanggil Bawaslu harusnya masih berstatus “terduga”.
Baca Juga: Piala Asia: Pulih dari Cedera, Asnawi Mangkualam Siap Bertarung di Laga Pembuka Lawan Irak
“Gimana mau melanggar kalau awalnya udah cacat. Gimana mau melanggar, kalau pemeriksanya nggak beres, nggak profesional. Hal ini tidak menguntungkan bagi kubu kita,” kata Luhut, dikutip Minggu (14/1/2024).
Sementara itu, Wakil Koordinator Fanta Law, M. Rizal Rustam menilai, ada intensi dari Bawaslu Jakarta Pusat untuk menggenapi kesalahan-kesalahan Prabowo-Gibran untuk membentuk persepsi.
Jika terjadi sengketa pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi, pihak lawan dapat menggunakan salah satu kejadian ini untuk menyebut Prabowo-Gibran melaksanakan pelanggaran sistematis dan masif.
“Kita tahu sama-sama bahwa, yang dilaporkan adalah berujung pada sengketa di MK lainnya. Semua pelanggaran-pelanggaran yang dianggap pelanggaran Bawaslu akan diakumulasi. Sengaja terus dilaporkan. Supaya, nanti jika Prabowo-Gibran menang namun digugat sengketa di MK, dapat disebut bahwa terjadi pelanggaran yang sistematis dan masif selama kampanye,” jelas Rizal.
Baca Juga: Sinopsis Film Monster Hunter, Petualangan Menegangkan Melawan Makhluk Raksasa yang Kejam
Fanta Law pun didorong untuk melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saran saya, tim Fanta Law bisa berkolaborasi dengan kami untuk melaporkan segera ke Bawaslu dan DKPP,” sebut Guntur Setiawan, Ketum GEMA PAGI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya







