Pilpres Ancam Hak Kebebasan Berpendapat, Berkah atau Musibah?

AKURAT.CO Pertarungan Pilpres 2024 yang mengakhiri perseteruan cebong vs kampret bukan berarti tak membawa dampak buruk. Polarisasi berakhir, namun kebebasan berpendapat terancam. Pilpres membawa berkah atau musibah?
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan memiliki catatan khusus terkait ancaman terhadap hak kebebasan berpendapat. Hingga awal Januari 2024, sedikitnya sudah masuk enam laporan dengan menyertakan pasal karet, karena beda pilihan politik.
“Momentum untuk meraih simpati suara serta edukasi politik bagi publik lewat adu gagasan dan preferensi kebijakan justru berujung dengan maraknya pelaporan polisi,” kata anggota koalisi, Ketua PBHI, Julius Ibrani, di Jakarta, Selasa (9/1/2024) malam.
Baca Juga: Dilaporkan Ke Polisi, Aiman Jangan Jadikan Kebebasan Berpendapat Tameng
Koalisi mendata total enam laporan dilakukan pendukung paslon capres-cawapres nomor urut 2, kepada pendukung capres nomor urut 1 dan nomor urut 3. Hal ini bisa didata dari laporan kepada Jubir paslon nomor 3, Aiman Witjaksono yang mengeritik netralitas Polri.
Selanjutnya pelaporan terhadap ketua dan anggota Bawaslu Jakpus yang menyatakan aksi bagi-bagi susu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming, memenuhi unsur pidana tertentu. Bahkan ada laporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho milik paslon nomor urut 2.
Tak ketinggalan, koalisi mencatat adanya pelaporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap cawapres nomor urut 2. Selain itu, terdapat pula pelaporan komika Aulia Rakhman yang sudah jadi tersangka atas materi lawakan dalam acara Desak Anies di Lampung.
Teranyar, koalisi mencatat pelaporan polisi terhadap capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, terkait tudingan luas lahan perkebunan milik Capres 02, Prabowo Subianto. “Koalisi menyesalkan dipakainya pasal-pasal karet yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya, yang selama ini dikenal untuk membungkam suara warga, jurnalis, aktivis maupun oposisi yang kritis terhadap pemerintah,” lanjut Julius.
Baca Juga: Soal Sanksi Pidana UU ITE, Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Koalisi meminta, pelaporan yang diterima polisi harus ditangani berbasis pada konteks sosialisasi dan kampanye pemilu. Soal ini, sudah dijamin melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD Negara RI Tahun 1945.
“Laporan polisi terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu jelas bermasalah, baik secara formil maupun materiil,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








