Pilpres Ancam Hak Kebebasan Berpendapat, Berkah atau Musibah?

AKURAT.CO Pertarungan Pilpres 2024 yang mengakhiri perseteruan cebong vs kampret bukan berarti tak membawa dampak buruk. Polarisasi berakhir, namun kebebasan berpendapat terancam. Pilpres membawa berkah atau musibah?
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan memiliki catatan khusus terkait ancaman terhadap hak kebebasan berpendapat. Hingga awal Januari 2024, sedikitnya sudah masuk enam laporan dengan menyertakan pasal karet, karena beda pilihan politik.
“Momentum untuk meraih simpati suara serta edukasi politik bagi publik lewat adu gagasan dan preferensi kebijakan justru berujung dengan maraknya pelaporan polisi,” kata anggota koalisi, Ketua PBHI, Julius Ibrani, di Jakarta, Selasa (9/1/2024) malam.
Baca Juga: Dilaporkan Ke Polisi, Aiman Jangan Jadikan Kebebasan Berpendapat Tameng
Koalisi mendata total enam laporan dilakukan pendukung paslon capres-cawapres nomor urut 2, kepada pendukung capres nomor urut 1 dan nomor urut 3. Hal ini bisa didata dari laporan kepada Jubir paslon nomor 3, Aiman Witjaksono yang mengeritik netralitas Polri.
Selanjutnya pelaporan terhadap ketua dan anggota Bawaslu Jakpus yang menyatakan aksi bagi-bagi susu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming, memenuhi unsur pidana tertentu. Bahkan ada laporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho milik paslon nomor urut 2.
Tak ketinggalan, koalisi mencatat adanya pelaporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap cawapres nomor urut 2. Selain itu, terdapat pula pelaporan komika Aulia Rakhman yang sudah jadi tersangka atas materi lawakan dalam acara Desak Anies di Lampung.
Teranyar, koalisi mencatat pelaporan polisi terhadap capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, terkait tudingan luas lahan perkebunan milik Capres 02, Prabowo Subianto. “Koalisi menyesalkan dipakainya pasal-pasal karet yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya, yang selama ini dikenal untuk membungkam suara warga, jurnalis, aktivis maupun oposisi yang kritis terhadap pemerintah,” lanjut Julius.
Baca Juga: Soal Sanksi Pidana UU ITE, Jokowi: Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Koalisi meminta, pelaporan yang diterima polisi harus ditangani berbasis pada konteks sosialisasi dan kampanye pemilu. Soal ini, sudah dijamin melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD Negara RI Tahun 1945.
“Laporan polisi terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu jelas bermasalah, baik secara formil maupun materiil,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








