Dilaporkan Ke Polisi, Aiman Jangan Jadikan Kebebasan Berpendapat Tameng

AKURAT.CO Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono berlindung dari kebebasan berpendapat, dengan melontarkan tudingan adanya komando dari oknum polisi untuk memenangkan paslon tertentu. Pernyataan kader Perindo ini berujung pada laporan polisi.
TPN Ganjar-Mahfud menilai apa yang disampaikan Aiman merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Sementara polisi, sebagaimana yang disampaikan Kabaharkam Komjen Fadil Imran meminta masyarakat memberikan bukti kalau menemukan adanya kecurangan.
“Kami dari Tim Hukum merasa sangat prihatin terhadap situasi penegakan hukum seperti ini, apa yang dispaikan oleh Saudara Aiman masih berada dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat, yang dijamin oleh konstitusi,” kata Direktur Penegakkan Hukum dan Advokasi TPN GM, Ifdhal Kasim, di Media Center TPN GM, Menteng, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Profil Aiman Witjaksono, Jurnalis Awet Muda Yang Kini Dilaporkan Terkait Isu Polri Tidak Netral
Ifdhal menyayangkan adanya pelaporan terhadap Aiman. Dirinya menilai, Aiman yang memiliki latar belakang jurnalis memahami informasi yang perlu diberikan kepada masyarakat.
Dalam konferensi pers, Ifdhal menilai apa yang disampaikan Aiman bukan hoaks. Dia menganggap apa yang disampaikan Aiman seharusnya jadi bahan introspeksi aparat dan tidak diganjar dengan laporan polisi.
“Dengan tanggung jawabnya itu, jelas saudara Aiman tidak tertarik ikut-ikutan menyebarkan kabar bohong atau hoaks, apalagi melakukan hate speech,“ tuturnya.
Baca Juga: Polri Akui Netralitas Jadi Isu Panas
Aiman dilaporkan ke polisi lantaran melempar informasi adanya komandan Polri yang tidak netral. Apa yang disampaikan Aiman, tak ubahnya kasus Denny Indrayana terkait informasi bocoran putusan MK yang tak terbukti.
Hingga kini, Aiman juga tak menunjukkan bukti informasi yang disebar bukan hoaks. Sementara Ifdhal berharap, informasi dari Aiman seharusnya direspons Polri dengan melakukan investigasi internal.
“Aparat penegak hukum terutama polisi harus mampu menjaga dan memgelola secara kecerdasan, kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik dan bahkan cemoohan sekalipun," kata Ifdhal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa







