Sejarah Dimulainya Reformasi Birokrasi di Indonesia

AKURAT.CO Reformasi Birokrasi (RB) adalah salah satu agenda krusial dalam pembangunan nasional Indonesia, bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, dan melayani.
Sejarah dimulainya Reformasi Birokrasi tidak bisa dilepaskan dari konteks krisis multidimensi yang melanda Indonesia pada akhir 1990-an.
Baca Juga: Reformasi Birokrasi Digital Harus Presisi, Efisien, dan Berbasis Dampak Nyata
1. Titik Awal: Krisis Moneter dan Tuntutan Reformasi
Reformasi Birokrasi merupakan konsekuensi langsung dari Era Reformasi yang dimulai pada tahun 1998. Sebelum era ini, birokrasi Indonesia dicirikan oleh:
- Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang masif.
- Inefisiensi dan lambatnya pelayanan publik.
- Birokrasi yang berorientasi kekuasaan (bukan pelayanan).
Krisis Moneter Asia 1997/1998 memperparah kondisi ekonomi dan memicu krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan Orde Baru.
Tuntutan utama masyarakat sipil adalah reformasi total di segala bidang, termasuk birokrasi.
2. Landasan Formal Awal Reformasi Birokrasi
Meskipun gaung reformasi dimulai pada 1998, implementasi nyata dan terstruktur dalam konteks birokrasi membutuhkan waktu dan landasan hukum formal:
A. Kebijakan Anti-KKN dan Good Governance
Langkah awal penting diambil oleh pemerintahan transisi pasca-1998 melalui:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
- Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 (melalui UU No.30 Tahun 2002).
Kebijakan ini menjadi prasyarat untuk mewujudkan konsep Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) yang menjadi tujuan awal Reformasi Birokrasi.
B. Paket Undang-Undang Pokok Kepegawaian
Penyempurnaan system kepegawaian menjadi inti RB:
UU Nomor 43 Tahun 1999 (Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian). Undang-undang ini mulai memperkenalkan konsep meritokrasi dan profesionalisme dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: LAN Gelar Dialog Strategis Laboratorium Reformasi Birokrasi
3. Tahap Implementasi dan Pelembagaan
Implementasi Reformasi Birokrasi yang terstruktur dan terencana secara nasional baru dimulai secara serius pada periode selanjutnya.
A. Tahun 2004: Awal Perencanaan Jangka Panjang
Pemerintah mulai memasukkan isu Reformasi Birokrasi dalam dokumen perencanaan jangka panjang, yaitu:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Hal ini menandai bahwa RB telah menjadi agenda strategis nasional.
B. Tahun 2009: Grand Design Reformasi Birokrasi
Titik paling signifikan dalam sejarah RB adalah diterbitkannya:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
Grand Design ini menetapkan visi, misi, dan tiga sasaran utama (tiga pilar) Reformasi Birokrasi, yaitu:
- Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel (target: bebas KKN).
- Birokrasi yang Efektif dan Efisien (target: kualitas pelayanan publik meningkat).
- Birokrasi yang Memiliki Pelayanan Publik Berkualitas.
Perpres ini menjadi panduan formal yang mengikat semua kementerian/lembaga untuk melaksanakan RB secara terstruktur melalui Delapan Area Perubahan.
4. Evolusi dan Pengembangan
Sejak tahun 2010, Reformasi Birokrasi terus berevolusi, antara lain ditandai dengan:
- Penerapan RoadmapRB: Sebagai rencana kerja lima tahunan untuk mencapai target Grand Design.
- Penerbitan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): UU ini memperkuat sistem meritokrasi, yang merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan birokrasi profesional.
- Penguatan Zona Integritas (ZI): Penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai upaya percepatan implementasi RB di unit kerja.
Reformasi Birokrasi di Indonesia secara resmi dimulai dengan kuat pada Era Reformasi 1998, didorong oleh tuntutan publik untuk pemberantasan KKN. Namun, pelembagaan dan implementasi terstruktur yang melibatkan seluruh instansi pemerintah baru terwujud melalui Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden.
Inilah tonggak sejarah yang menjadikan RB sebagai gerakan perubahan sistematis dalam tata kelola pemerintahan Indonesia, bergerak dari birokrasi yang berorientasi kekuasaan menjadi birokrasi yang melayani dan profesional.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









