Lanjutkan Proses Hukum, YPPBA Tetap Prioritaskan Hak Belajar Siswa

AKURAT.CO Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) mengajukan upaya hukum Banding terkait putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan perkara wanprestasi dengan Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) terkait pengelolaan Sekolah HighScope Indonesia (SHI) Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
“Upaya hukum Banding tersebut telah kami ajukan pada 3 November 2025 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Andi Nursatanggi M, S.H, M.H. dari Aghasar Law Firm selaku kuasa hukum YPPBA.
Sengketa antara YPPBA dengan YBTA yang berlanjut hingga upaya Banding ini, terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh YBTA. Dimana YBTA sebelumnya merupakan mitra dari YPPBA dalam mengelola Sekolah HighScope Indonesia yang berlokasi di Rancamaya (SHI Rancamaya).
Baca Juga: Hanya karena Pakai Alamat Palsu untuk Daftar Sekolah Anak, Ibu di Singapura Dipenjara
Sengketa ini terjadi karena adanya wanprestasi dan pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh pihak YBTA, HighScope Indonesia melalui YPPBA dengan pertimbangan menyeluruh akhirnya memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan SHI Rancamaya demi menjaga keberlangsungan pendidikan siswa dan kesejahteraan guru.
Lingkungan Belajar Kondusif
Terkait permasalahan hukum ini, YPPBA memastikan bahwa tidak akan mengganggu proses belajar mengajar yang saat ini tengah berjalan. Hal ini sesuai dengan komitmen YPPBA untuk selalu mengutamakan pada pentingnya menjaga suasana belajar yang aman dan positif bagi siswa maupun orang tua siswa.
“YPPBA ingin ruang kelas tetap menjadi tempat tumbuhnya kepercayaan diri, kreativitas, dan semangat belajar anak-anak, terlepas dari dinamika hukum yang terjadi. Oleh karena itu semua energi dan fokus YPPBA diarahkan untuk menjamin kegiatan belajar-mengajar berjalan kondusif dan berkelanjutan. Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar ini dengan menyebarluaskan informasi yang tidak benar,” kata Andi Nursatanggi.
YPPBA melihat bahwa pendidikan tidak semestinya dipandang semata sebagai sengketa kepentingan, melainkan menempatkan pendidikan sebagai ranah kolaborasi.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Karena itu, kepentingan terbaik bagi siswa dan orang tua harus selalu diutamakan. Karena lingkungan belajar yang kondusif merupakan hak fundamental setiap siswa. Sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk merasa aman, berkembang, dan membangun karakter,” jelas Andi Nursatanggi.
Dengan akan melakukan upaya hukum Banding ini, YPPBA sekaligus menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pendidikan dan reputasi jaringan HighScope Indonesia. “YPPBA percaya, perjuangan ini pada akhirnya akan bermuara pada tujuan besar yakni melahirkan generasi muda yang unggul, berkarakter Pancasila, dan berdaya saing global,” tutup Andi Nursatanggi M.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










