Dasar Negara Indonesia dan Perkembangannya dalam Sejarah: Penjelasan Lengkap dari Awal Hingga Kini

AKURAT.CO Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Lima sila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ini bukan hanya sekadar semboyan, tetapi juga menjadi sumber nilai, hukum, dan moral bagi penyelenggaraan negara. Lahirnya Pancasila tidak terjadi begitu saja.
Ia lahir dari proses sejarah panjang yang melibatkan perdebatan sengit, kompromi politik, hingga kesepakatan besar para pendiri bangsa.
Latar Belakang Lahirnya Pancasila
Menjelang proklamasi kemerdekaan, para tokoh bangsa menyadari perlunya sebuah dasar negara yang mampu menyatukan keragaman etnis, agama, dan budaya. Pada Mei 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menyiapkan dasar negara. Di sinilah diskusi serius mengenai ideologi negara dimulai.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dikenal sebagai “Lahirnya Pancasila”. Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima asas yang menjadi cikal bakal Pancasila, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan. Usulan ini diterima secara aklamasi oleh anggota BPUPKI dan menjadi titik awal terbentuknya dasar negara.
Piagam Jakarta dan Kompromi Sejarah
Setelah pidato Soekarno, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh-tokoh penting seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Agus Salim, dan Muhammad Yamin. Pada 22 Juni 1945, panitia ini merumuskan Piagam Jakarta, sebuah dokumen yang menjadi rancangan awal Pembukaan UUD 1945. Salah satu poin penting dalam Piagam Jakarta adalah rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Namun, rumusan ini memicu perdebatan. Wakil-wakil dari Indonesia timur yang mayoritas non-Muslim mengkhawatirkan pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan. Akhirnya, pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan untuk menghapus tujuh kata dalam sila pertama dan menggantinya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Keputusan ini menjadi kompromi penting demi menjaga persatuan bangsa yang majemuk.
Pancasila dalam Konstitusi dan Status Hukumnya
Sejak 18 Agustus 1945, Pancasila resmi menjadi dasar negara melalui pengesahan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sejumlah ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di era berikutnya, seperti TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), semakin menegaskan posisi Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Dinamika Perkembangan Pancasila dalam Sejarah
Perjalanan Pancasila tidak selalu mulus. Setiap periode pemerintahan memiliki cara berbeda dalam menafsirkan dan mengimplementasikan nilai-nilainya.
Masa Awal Kemerdekaan dan Dekrit Presiden 1959
Setelah masa demokrasi parlementer yang penuh ketidakstabilan, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit ini mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi, yang otomatis menguatkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Soekarno menafsirkan Pancasila sebagai ideologi integratif untuk merangkul kekuatan politik yang beragam, termasuk nasionalis, agama, dan komunis.
Era Orde Baru: Pancasila Sebagai Asas Tunggal
Ketika Soeharto berkuasa, Pancasila diposisikan sebagai ideologi tunggal yang harus dianut semua organisasi politik dan kemasyarakatan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) untuk membumikan nilai-nilainya ke seluruh lapisan masyarakat.
Namun, kebijakan asas tunggal ini menuai kritik karena dianggap mengekang kebebasan politik dan menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Era Reformasi dan Kebangkitan Nilai Pancasila
Reformasi 1998 membawa angin segar demokrasi. Pancasila tetap menjadi dasar negara, tetapi penerapannya tidak lagi bersifat doktriner seperti era Orde Baru. Amandemen UUD 1945 memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan presiden.
Pemerintah juga membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada 2018 untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila, terutama di tengah tantangan radikalisme dan politik identitas.
Kontroversi dan Perdebatan yang Masih Berlanjut
Meski menjadi konsensus nasional, Pancasila tetap memunculkan perdebatan. Penghapusan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta, misalnya, masih menjadi topik sensitif. Sebagian pihak menilai penghapusan itu mengurangi identitas Islam, sementara pihak lain menganggapnya langkah tepat demi menjaga persatuan.
Di era modern, isu lain yang muncul adalah kekhawatiran bahwa Pancasila kembali dijadikan alat politik. Kebijakan pemerintah untuk membubarkan organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila menimbulkan perdebatan soal batas antara menjaga ideologi negara dan kebebasan berpendapat.
Data dan Fakta Pemahaman Publik
Survei menunjukkan dukungan masyarakat terhadap Pancasila masih tinggi, tetapi pemahaman detailnya beragam. Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 2022 mencatat hanya sekitar 64,6 persen responden yang mampu menyebutkan seluruh sila Pancasila dengan benar.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga menemukan penurunan proporsi publik yang pro-Pancasila dari sekitar 85 persen pada 2005 menjadi 75 persen pada 2018. Angka-angka ini menjadi pengingat pentingnya pendidikan Pancasila, terutama bagi generasi muda.
Tantangan dan Arah ke Depan
Di era digital, Pancasila menghadapi tantangan baru. Penyebaran paham radikalisme melalui media sosial membuat pemerintah gencar melakukan kontra-narasi. Pendidikan Pancasila di sekolah dan kampus kembali digalakkan untuk menanamkan nilai toleransi, gotong royong, dan kebangsaan.
Politik identitas yang menguat menjelang pemilu juga menjadi ujian apakah Pancasila masih mampu menjadi pemersatu di tengah perbedaan.
Kesimpulan
Pancasila lahir dari perjalanan sejarah penuh kompromi, mulai dari sidang BPUPKI, Piagam Jakarta, hingga pengesahan UUD 1945. Dalam perjalanannya, Pancasila telah menjadi fondasi persatuan, pedoman hukum, sekaligus arena tarik-menarik politik.
Di masa depan, tantangan terbesar bukan lagi sekadar menjaga eksistensinya sebagai dasar negara, tetapi memastikan nilai-nilainya benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat.
Kalau kamu ingin terus mengikuti perkembangan isu kebangsaan dan pembahasan sejarah seperti ini, pantau terus update terbaru di media tepercaya agar tidak ketinggalan informasi penting.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila Anak Sekolah Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap
Baca Juga: Pancasila sebagai Vaksin Penangkal Propaganda Formalisasi Agama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









