Akurat

Pancasila sebagai Vaksin Penangkal Propaganda Formalisasi Agama

Wahyu SK | 24 September 2025, 20:49 WIB
Pancasila sebagai Vaksin Penangkal Propaganda Formalisasi Agama

AKURAT.CO Narasi kelompok puritan yang menuduh umat Islam Nusantara tidak percaya diri untuk memformalisasi syariat Islam adalah sebuah pernyataan yang dangkal.

Faktanya, Islam telah lama mewujud di Indonesia. Bukan sebagai hukum formal yang kaku tetapi juga etika publik yang kokoh.

Kepala Makara Art Center Universitas Indonesia (MAC UI) Dr. Ngatawi Al-Zastrouw, memberikan perspektif yang mencerahkan tentang mengapa "pribumisasi Islam" adalah benteng terkuat melawan intoleransi, radikalisme dan terorisme (IRET).

Baca Juga: 30+ Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025, Cocok untuk Status di Media Sosial

Menurutnya, praktik keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar di Nusantara, khususnya di Jawa, memang bukan sepenuhnya syariat tetapi mengandung nilai-nilai yang relevan dengan maqasid syariah atau tujuan utama syariat, yaitu untuk kemaslahatan umat.

"Hal inilah yang menyebabkan para wali dan ulama Nusantara tidak merusak atau menghilangkan praktik keagamaan dan budaya Nusantara yang sesuai dengan maqasid syariah, bahkan dijaga dan dikembangkan sebagai sarana pendidikan dan dakwah Islam," katanya di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Dengan demikian, klaim bahwa umat Islam di Indonesia perlu memformalkan syariat adalah sebuah kekeliruan karena nilai-nilai syariat sudah lama hidup dalam budaya dan etika sosial masyarakat.

Baca Juga: Reformasi vs Orde Baru: Dua Wajah Demokrasi Pancasila

Formalisasi yang dipaksakan justru akan merusak keharmonisan yang telah dibangun oleh para leluhur.

Zastrouw juga menekankan bahwa konsep pribumisasi Islam adalah kunci untuk menolak narasi puritan dan radikal yang sering menuduh sikap toleransi dalam keberagaman sebagai kompromi yang melemahkan agama. Ia justru melihatnya sebagai sebuah kekuatan yang tak tergantikan.

"Praktik pribumisasi Islam dapat menjadi sarana menolak puritanisme agama yang menyebabkan terjadinya sikap intoleran, eksklusif, dan radikal. Pribumisasi Islam dapat menjadi vaksin kultural yang dapat meningkatkan imunitas ideologis masyarakat sehingga tidak mudah digerogoti virus intoleransi, radikal dan eksklusif," jelasnya.

Baca Juga: MPW Pemuda Pancasila Banten Panen Raya Padi Bersama TNI dan Pemkot Serang

Menurut Zastrouw, melalui pribumisasi, Islam dapat tumbuh subur dan inklusif tanpa harus memaksakan satu tafsir tunggal yang sering kali sempit dan tekstual.

Inilah yang membedakan Islam di Indonesia, yang majemuk dan toleran, dengan wajah Islam di beberapa negara lain yang dipenuhi konflik.

Propaganda ekstrem kerap mempromosikan gagasan negara Islami dan menyebut Pancasila sebagai ideologi sekuler yang berlawanan dengan Islam. Dia dengan tegas menolak narasi ini dan menawarkan argumen-argumen yang kuat untuk membuktikannya.

Baca Juga: Sejarah BPUPKI: Langkah Awal Menuju Kemerdekaan dan Lahirnya Pancasila

"Argumen pertama, adanya sila Ketuhanan. Sila ini mencerminkan bahwa Pancasila bukan sekuler karena sekularisme menolak penggunaan agama di ruang publik. Kedua, ada tafsir agama terhadap Pancasila. Dalam konteks masyarakat muslim, diturunkan ayat-ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar dan sumber dari masing-masing sila," jelas Zastrouw.

Bukti historis juga tidak terbantahkan. Zastrouw menegaskan bahwa Pancasila adalah hasil ijtihad para ulama, kiai dan tokoh agama.

"Jadi tidak mungkin sekuler," tambahnya.

Baca Juga: Dari Pesisir untuk Indonesia, BPIP Teguhkan Semangat Relawan Kebajikan Pancasila di Sukabumi

Dengan demikian, Pancasila bukanlah musuh, melainkan kalimatun sawa (titik temu) yang sah dan etis untuk merealisasikan nilai-nilai Islam di ruang publik Indonesia.

Zastrouw juga menyoroti peran strategis tokoh agama dan budaya, termasuk dirinya, dalam membimbing pemuda yang sering menjadi target propaganda ekstrem. Ia mengidentifikasi dua pendekatan utama untuk melawan tafsir keagamaan yang kaku.

"Pertama, pada level above the line, yaitu membuat narasi yang menarik, sederhana dan mudah dipahami mengenai hal-hal konkret yang memilah ajaran agama yang doktriner, qath'i (pasti) dan ushul (pokok) yang tidak dapat diubah dengan praktik keagamaan yang furu' (cabang), ijtihadi (terpikirkan) dan dapat disesuaikan penerapannya karena bersifat kultural. Narasi ini harus dikembangkan secara masif dan aktif di ruang publik," paparnya.

Baca Juga: BPIP Sosialisasikan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila di Ambon, Perkuat Semangat Kebangsaan dalam Dunia Pendidikan

"Kedua, level below the line, yaitu melalui dialog langsung dan memberi contoh yang konkret dalam kehidupan nyata. Melalui dua cara ini, pemuda dapat dibimbing untuk membedakan antara ajaran agama yang esensial dengan ideologi politik yang disamarkan sebagai ajaran agama,” tambah Zastrouw.

Untuk menjaga ruang publik tetap inklusif dan progresif, Zastrouw menegaskan bahwa negara dan masyarakat sipil memiliki peran masing-masing yang vital.

Negara harus membuat kebijakan yang mendorong sikap inklusif, moderat, toleran serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap para pelaku intoleran.

Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG 2025 Terbaru: Filsafat Pancasila dan Pemikiran Ki Hajar Dewantara

"Sementara itu, peran masyarakat sipil adalah melakukan kontrol moral atas tindakan-tindakan intoleran, membangun kebiasaan hidup toleran dan membentuk jejaring untuk gerakan melawan radikalisme," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK