Akurat

UUD 1945 Pilar Utama Kehidupan Berbangsa bagi Setiap Warga Negara

Ratu Tiara | 19 September 2025, 16:23 WIB
UUD 1945 Pilar Utama Kehidupan Berbangsa bagi Setiap Warga Negara

 

AKURAT.CO Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tetap menjadi konstitusi tertinggi sekaligus dasar hukum utama Indonesia, memegang posisi sentral dalam kehidupan bernegara. Dokumen ini tidak hanya mengatur cara pemerintahan dan pembagian kekuasaan, tetapi juga menjadi penjamin hak asasi manusia serta menetapkan kewajiban bagi setiap warga negara. 
 
Sebagai tonggak moral dan hukum, UUD 1945 memperkuat kesatuan masyarakat melalui nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kesetaraan.
 
 
UUD 1945 menjadi acuan wajib dalam penyusunan undang-undang dan peraturan agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar negara. Dalam aspek hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, konstitusi ini memberi perlindungan yang menyeluruh kepada rakyat. 
 
Tak hanya tertulis, UUD 1945 juga membentuk konvensi-konvensi yang selama ini dihormati, seperti pidato kenegaraan presiden tiap 16 Agustus di sidang paripurna DPR. Meski bersifat budaya atau tidak tertulis, kegiatan-kegiatan tersebut tetap memancarkan nilai-nilai konstitusi. 
 
 
Lebih jauh, dokumen ini menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Misalnya, selain kebebasan berpendapat, pendidikan, dan perlindungan hukum, tiap individu juga harus menaati hukum, menghormati norma, dan mengambil bagian dalam bela negara. Keseimbangan ini dianggap vital agar tercipta sistem pemerintahan yang adil, stabil, dan demokratis. 
 
Pada akhirnya, UUD 1945 menjadi fondasi yang menyatukan seluruh elemen kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Nilai-nilai luhur bangsa tidak hanya hidup lewat hukum tertulis, tetapi juga melalui tradisi dan konvensi yang dijalankan secara konsisten.
 
Oleh sebab itu, pemahaman dan penghargaan terhadap UUD 1945 penting dimiliki setiap warga negara agar cita-cita Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bisa terwujud.
 
Dinda NS (Magang) 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R