Akurat

Dinamika Perubahan Konstitusi Indonesia Setelah Reformasi 1998

Wahyu SK | 25 Desember 2025, 15:30 WIB
Dinamika Perubahan Konstitusi Indonesia Setelah Reformasi 1998

AKURAT.CO Sejak era Reformasi 1998, Indonesia mengalami transformasi konstitusional yang mendasar melalui empat kali amandemen UUD 1945.

Proses perubahan ini tidak hanya revisi teknis tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan demokratisasi, pemerataan kekuasaan, dan penguatan prinsip hak asasi manusia setelah rezim otoriter Orde Baru.

UUD 1945 lahir dan disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi dasar negara RI yang baru merdeka.

Meskipun telah melalui periode konstitusi lain seperti UUD RIS 1949 dan UUDS 1950, UUD 1945 kembali ditegakkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan berlaku hingga era Reformasi.

Sebelum Reformasi, UUD 1945 dianggap terlalu ringkas dan memberi kekuasaan eksekutif yang dominan tanpa sistem checks and balances yang kuat.

Ketidakpuasan terhadap praktik politik Orde Baru menjadi salah satu pendorong kuat perubahan konstitusi.

Proses Amandemen UUD 1945

1. Amandemen I: 14-21 Oktober 1999.
2. Amandemen II: Juli-Agustus 2000.
3. Amandemen III: November 2001.
4. Amandemen IV: Agustus 2002.

Tujuan Pokok Amandemen UUD 1945

1. Menegaskan kedaulatan rakyat dan pembagian kekuasaan yang lebih seimbang.
2. Memperkuat jaminan hak asasi manusia dan demokrasi konstitusional.
3. Mengurangi dominasi kekuasaan presiden dan memperkuat peran legislatif serta yudikatif.
4. Menciptakan sistem checks dan balances antarlembaga negara.

Hasil Utama Perubahan Konstitusi

1. Pembatasan Kekuasaan Presiden

Pada amandemen pertama, ditetapkan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi dua periode, masing-masing lima tahun. Presiden juga tidak lagi bisa mengesahkan UU sendiri tanpa persetujuan DPR.

2. Penguatan Hak Asasi dan Legislasi

Amandemen kedua dan ketiga memperluas hak asasi manusia, menegaskan otonomi daerah, dan memperbaiki struktur legislatif.

3. Lembaga Negara Baru

Konstitusi yang diamandemen menetapkan pembentukan lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Daerah.

Dampak Reformasi Ketatanegaraan

1. Kesimbangan kekuasaan lembaga negara untuk mendorong legislatif dan yudikatif berperan lebih signifikan.

2. Peningkatan proteksi HAM termasuk hak warga negara dalam proses politik.

3. Desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih kuat.

4. Pelembagaan demokrasi elektoral modern termasuk pilkada langsung dan pengaturan pemilu yang lebih adil.

Sejarah perubahan konstitusi Indonesia pasca-Reformasi menunjukkan proses transisi dari sistem yang didominasi kekuasaan terpusat menuju sistem demokrasi konstitusional yang lebih terbuka dan akuntabel.

Melalui empat amandemen UUD 1945, Indonesia berhasil memperkuat prinsip negara hukum, mempertegas checks dan balances, dan memperluas ruang partisipasi politik rakyat.

Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK