Bantuan Insentif Guru Non-ASN Cair Agustus–September 2025: Syarat, Perubahan, dan Tenggat Waktu

AKURAT.CO Kabar baik datang bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN untuk tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan, khususnya guru honorer dan pendidik non-formal yang selama ini mengabdi di tengah keterbatasan insentif.
Tahun ini, pemerintah membuat lompatan besar: jumlah penerima bantuan meningkat hampir lima kali lipat, dari sebelumnya 67.000 guru pada tahun lalu menjadi 341.248 penerima. Tak hanya itu, mekanisme penyaluran dan syarat penerima juga mengalami perubahan signifikan.
Pencairan Dilakukan Sekaligus, Bukan Per Semester Lagi
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang dilakukan per semester, tahun ini pencairan akan dilakukan sekaligus untuk satu tahun. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp2,1 juta dalam satu kali pencairan.
Guru penerima diwajibkan melakukan aktivasi rekening khusus yang telah disiapkan oleh pemerintah, dengan batas akhir 30 Januari 2026. Apabila tidak diaktivasi hingga tenggat waktu, maka dana akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diklaim kembali.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Tak Cair di Bulan Agustus, Tapi Masih Bisa Diklaim Sampai Tanggal Ini
Syarat Umum Penerima Insentif 2025
Untuk guru formal non-ASN, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
-
Tidak berstatus ASN
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
-
Terdata aktif di sistem Dapodik
-
Memenuhi beban kerja sesuai aturan Kemendikbudristek
-
Tidak sedang menerima bansos dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
-
Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama) atau SPILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)
Syarat Khusus Guru PAUD Nonformal
Bagi guru PAUD nonformal (TK, KB, TPA, atau SPS), terdapat syarat khusus tambahan:
-
Masa kerja minimal 13 tahun
-
Ijazah minimal SMA/SMK sederajat
-
Insentif sebesar Rp2,4 juta per tahun, dibayarkan sekaligus
-
Terdaftar dalam SIM ANTUN
-
Pengajuan dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
Apa yang Berubah Tahun Ini?
Beberapa perubahan penting yang membedakan program 2025 dari tahun-tahun sebelumnya antara lain:
-
Penghapusan Syarat Masa Kerja 17 Tahun
Tahun sebelumnya, penerima wajib memiliki masa kerja minimal 17 tahun. Tahun ini, syarat itu dihapus, membuka peluang lebih luas bagi guru-guru yang masa pengabdiannya masih di bawah itu. -
Perubahan Jumlah dan Mekanisme Pembayaran
Tahun lalu, insentif sebesar Rp3,6 juta dibayarkan dalam dua tahap. Tahun ini, jumlahnya disesuaikan menjadi Rp2,1 juta, namun dibayarkan sekaligus. -
Sistem Rekening Terpusat
Pemerintah menyiapkan rekening khusus untuk para guru penerima insentif guna menghindari kebocoran, penumpukan, atau salah sasaran. Guru hanya bisa mencairkan bantuan lewat rekening ini.
Bagaimana Cara Mengetahui Status Penerima?
Guru dapat mengecek status penerima melalui beberapa jalur:
-
SIM ANTUN untuk guru PAUD nonformal
-
Dapodik untuk guru formal
-
Komunikasi resmi dari dinas pendidikan daerah masing-masing
Penting untuk memastikan bahwa data Dapodik atau SIM ANTUN telah diperbarui oleh operator sekolah dan disetujui oleh dinas pendidikan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?
Jika guru merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, langkah yang bisa diambil adalah:
-
Segera koordinasi dengan operator Dapodik di sekolah masing-masing
-
Hubungi dinas pendidikan setempat
-
Pastikan data rekening dan kepesertaan sesuai dengan sistem nasional
Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025, Ini Cara Cek dan Cairkan
Catatan Penting untuk Para Penerima
-
Proses pencairan dilakukan bertahap, jadi bersabarlah menunggu giliran
-
Jangan percaya informasi pencairan dari pihak yang tidak resmi atau meminta imbalan
-
Simpan bukti aktivasi rekening dan konfirmasi penerimaan dengan baik
Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 bukan hanya sekadar angka di rekening. Ini adalah pengakuan terhadap dedikasi para guru honorer dan pendidik non-formal yang selama ini menopang dunia pendidikan dari garis depan.
Dengan kuota yang semakin luas dan syarat yang disederhanakan, program ini menjadi kesempatan emas untuk memperkuat motivasi dan profesionalisme pendidik non-ASN di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









