SELAMAT Anda Dapat Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta: Cukup Cek Melalui Info GTK 2025

AKURAT.CO Kabar baik datang bagi para guru Non ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan insentif guru Non ASN sebesar Rp2,1 juta per orang.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para guru honorer dalam mendukung proses pembelajaran di sekolah.
Untuk mengecek status penerima bantuan, guru cukup mengakses laman info.gtk.dikdasmen.go.id menggunakan akun PTK masing-masing yang sudah terdaftar di sistem Dapodik.
Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta
1. Buka situs resmi: info.gtk.dikdasmen.go.id
2. Masukkan akun PTK yang sudah terdaftar di Dapodik
3. Gunakan NUPTK sebagai username
4. Gunakan tanggal lahir sebagai password (format: YYYYMMDD)
5. Lengkapi kode captcha, lalu klik masuk
6. Setelah login berhasil, cek pada bagian Validasi Data, SKTP, dan Notifikasi
Jika muncul informasi sebagai penerima insentif, maka Anda berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2.100.000 yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru sesuai data yang telah terverifikasi di Dapodik.
Siapa yang Berhak Menerima Insentif Ini?
Tak perlu menunggu sertifikasi untuk berpeluang menerima insentif Rp2,1 juta ini. Program ini terbuka lebar bagi guru honorer di berbagai jenjang pendidikan yang memenuhi kriteria berikut:
- Telah menyelesaikan pendidikan minimal S1 atau D4
- Memiliki NUPTK yang masih aktif dan terdaftar resmi
- Aktif mengajar dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Data sudah valid dan tersinkron dengan sistem Dapodik serta muncul di laman Info GTK
Bagi guru yang telah memenuhi semua syarat tersebut, tidak perlu mendaftar secara manual. Sistem akan menampilkan pemberitahuan langsung di akun Info GTK berupa pesan:
"Selamat Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025."
Jika belum muncul, pastikan data Anda sudah diperbarui dan segera konsultasikan dengan operator sekolah.
Baca Juga: Batas Akhir Hari Ini! Jangan Sampai Terlewat Login Sicipta GTK Survei Pengelolaan Kinerja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









