Kapan Hari Ibu? Berikut Ini Sejarah Hari Ibu di Indonesia

AKURAT.CO Ibu merupakan sosok yang begitu berharga bagi keluarga, pengorbanan yang sangat besar tanpa berharap kembali.
Mulai dari melahirkan anaknya penuh dengan resiko, mengurus rumah tangga dan berbagai pengorbanan yang dilakukan seorang ibu.
Karena besarnya pengorbanan kepada keluarga dan anak-anaknya menjadikan sosok ibu begitu mulia.
Baca Juga: Hukum Memberikan Ucapan Selamat Hari Ibu, Apakah Sejalan dengan Ajaran Islam?
Di Indonesia sendiri memiliki hari spesial untuk menghargai sosok ibu.
Peringatan Hari Ibu di Indonesia ditetapkan pada setiap 22 Desember, tanggal ini berbeda dengan perayaan di negara lain.
Di Eropa sendiri hari ibu jatuh pada Minggu kedua bulan Mei dan belahan dunia lainnya juga menetapkan tanggal yang sama.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Golkar Dorong Perempuan Kembangkan Kapasitasnya
Meskipun Hari Ibu dirayakan pada setiap tanggal 22 Desember tetapi pemerintah Indonesia tidak menjadikan hari tersebut sebagai tanggal merah.
Hanya saja dirayakan berbagai kelompok masyarakat dan tradisi keluarga.
Makna Perayaan Hari Ibu
Hari Ibu di Indonesia tidak hanya menjadi ajang untuk memberikan bunga atau hadiah, melainkan sebagai momen reflektif untuk mengenang perjuangan perempuan Indonesia dalam sejarah.
Baca Juga: Kapan Hari Ibu Diperingati? Cek Tanggal, Sejarah, Tema, dan Logonya
Perayaan ini juga menjadi ajakan untuk lebih menghormati dan menghargai peran ibu sepanjang tahun, bukan hanya di satu hari saja.
Kenapa Hari Ibu di Indonesia Berbeda dengan Negara Lain?
Alasan Indonesia berbeda dalam merayakan Hari Ibu adalah karena keputusan ini terjadi setelah diadakan kongres wanita pada tahun 1928, tujuan diadakannya kongres tersebut untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.
Pada akhirnya, sejak 1953 Presiden Pertama RI, Soekarno, menetapkan perayaan Hari Ibu jatuh pada tanggal 22 Desember dan masih terus berlangsung sampai saat ini.
Baca Juga: Rayakan Hari Ibu, Indonesia Re Gelar Sayembara Hingga Sharing Session Mental Health pada Anak
Laporan: Bayu Aji Pamungkas/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









