Trump Larang Pelajar Internasional Masuk Harvard: Nasib Mahasiswa Indonesia Terancam?

AKURAT.CO Kebijakan mahasiswa asing Harvard 2025 menjadi sorotan dunia internasional setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melarang Harvard University menerima mahasiswa internasional. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, pada Kamis (22/5/2025), dan langsung memicu polemik global, termasuk di Indonesia.
Noem menegaskan bahwa universitas di AS tidak memiliki hak otomatis untuk menerima mahasiswa asing. Dia menyebut penerimaan mahasiswa internasional sebagai hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah, bukan sebagai hak dasar institusi pendidikan.
“Menerima mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak, dan digunakan oleh universitas untuk mengeruk keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi guna memperbesar dana abadi mereka,” ujar Noem dikutip dari Kompas (23/5/2025).
Mahasiswa Indonesia di Harvard: Masih Aman, Tapi Tetap Waspada
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait nasib mahasiswa Indonesia di luar negeri, khususnya yang sedang menempuh studi di Harvard University. Apakah mereka akan dipulangkan? Ataukah tetap bisa melanjutkan kuliah?
Presiden Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (Permias), Felice Pudya, menegaskan bahwa mahasiswa Indonesia di Harvard masih memiliki status valid sebagai mahasiswa aktif.
Dalam wawancara bersama media. Felice menyampaikan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Washington DC dan KJRI New York.
“Kami memantau situasi dan tetap berkoordinasi dengan Harvard dan pihak pemerintah Indonesia. Saat ini mahasiswa masih bisa kuliah seperti biasa, sambil menunggu kepastian hukum dari pemerintah AS,” kata Felice.
Harvard Gugat Pemerintah AS, Mahasiswa Asing Masih Bisa Diterima
Menanggapi kebijakan Trump yang melarang mahasiswa internasional, pihak Harvard University mengambil langkah hukum.
Rektor Harvard, Alan M. Garber, menjelaskan bahwa pihak kampus telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah federal atas rencana pencabutan sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP).
Sertifikasi SEVP merupakan syarat utama bagi universitas di AS untuk menerima mahasiswa asing secara legal.
Harvard menilai tindakan pemerintah ini sebagai bentuk balas dendam atas penolakan kampus untuk menyerahkan data mahasiswa asing.
“Kami sudah menanggapi permintaan pemerintah sesuai hukum. Tindakan ini membahayakan masa depan ribuan mahasiswa dan peneliti internasional,” ujar Alan melalui situs resmi Harvard (25/5/2025).
Beruntung, pengadilan mengabulkan permintaan Harvard untuk menangguhkan pencabutan sertifikasi tersebut.
Dengan begitu, Harvard masih dapat menerima mahasiswa asing selama proses hukum berlangsung. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 29 Mei 2025.
Baca Juga: Mengenal Claudia Goldin, Profesor Harvard Pemenang Nobel Ekonomi 2023
Implikasi Global dan Dampak untuk Mahasiswa Indonesia
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Trump larang mahasiswa internasional bukan sekadar wacana. Jika diterapkan secara luas, kebijakan ini bisa berdampak besar terhadap sistem pendidikan tinggi di AS, yang selama ini menjadi destinasi utama pelajar internasional.
Bagi mahasiswa Indonesia yang sedang atau berencana kuliah di luar negeri, khususnya di AS, situasi ini harus menjadi perhatian serius.
Penting untuk terus memantau perkembangan dan berkomunikasi dengan pihak kampus serta perwakilan pemerintah Indonesia.
Masih Ada Harapan untuk Mahasiswa Internasional
Meski kebijakan kebijakan mahasiswa asing Harvard 2025 mengundang keresahan, mahasiswa Indonesia di Harvard sejauh ini masih aman.
Upaya hukum yang ditempuh oleh Harvard University memberikan harapan bahwa proses pendidikan mereka tidak akan terganggu.
Namun, semua pihak harus tetap waspada. Perubahan kebijakan imigrasi dan pendidikan di era Trump bisa terjadi sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, kolaborasi antara kampus, mahasiswa, dan perwakilan diplomatik Indonesia di AS menjadi kunci dalam menghadap
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









