Tugas Fungsi dalam Tanggung Jawab P2K3 yang Benar, yaitu…

AKURAT.CO Mari kita telaah apa saja tugas fungsi dalam tanggung jawab p2k3 yang benar, yaitu…
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan badan penting di perusahaan yang bertugas membantu pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
P2K3 berperan sebagai pengawas internal sekaligus penasihat dalam penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab P2K3 secara benar sangat krusial agar upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terlaksana dengan efektif.
Artikel ini menguraikan secara komprehensif tugas dan fungsi P2K3 berdasarkan peraturan dan sumber terpercaya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Punya Potensi Besar, Harus Berlanjut Meski Rezim Berganti
1. Tugas Utama P2K3
-
Memberikan Saran dan Pertimbangan
P2K3 bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha atau pengurus terkait masalah keselamatan dan kesehatan kerja, baik atas permintaan maupun secara proaktif.
-
Menyusun Rencana Kerja K3
P2K3 wajib menyusun rencana kerja K3 yang terstruktur dan terukur sebagai pedoman pelaksanaan program keselamatan di tempat kerja.
-
Menyelidiki Kecelakaan Kerja
P2K3 bertanggung jawab melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan kerja untuk mengetahui penyebab dan mengambil langkah pencegahan agar tidak terulang.
-
Mengadakan Pelatihan dan Penyuluhan
P2K3 menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan kepada tenaga kerja tentang faktor risiko, penggunaan alat pelindung diri, dan cara kerja yang aman.
-
Menjembatani Komunikasi
P2K3 menjadi penghubung antara pekerja dan manajemen dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga aspirasi dan keluhan dapat tersampaikan dengan baik.
2. Fungsi P2K3 dalam Mendukung K3
-
Menghimpun dan Mengolah Data K3
P2K3 mengumpulkan dan mengolah data terkait keselamatan dan kesehatan kerja untuk evaluasi dan pengembangan program.
-
Evaluasi Cara Kerja dan Lingkungan
Melakukan evaluasi terhadap proses kerja, kondisi lingkungan, dan faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan bahaya.
-
Menentukan Tindakan Koreksi
Menyusun alternatif tindakan koreksi terbaik untuk mengatasi risiko dan masalah K3 yang ditemukan.
-
Mengembangkan Sistem Pengendalian Bahaya
Membantu dalam pengembangan sistem pengendalian bahaya agar risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat diminimalisir.
-
Memeriksa Kelengkapan Peralatan Keselamatan
P2K3 memeriksa dan memastikan perlengkapan keselamatan kerja lengkap dan berfungsi dengan baik.
-
Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Kerja
Mengelola layanan kesehatan bagi tenaga kerja, termasuk pengembangan laboratorium kesehatan dan interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium.
-
Menyelenggarakan Administrasi K3
Mengelola administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi, dan gizi tenaga kerja.
-
Membantu Penyusunan Kebijakan Manajemen
P2K3 membantu pimpinan perusahaan dalam menyusun kebijakan dan pedoman kerja yang mendukung peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Peran Pengawasan dan Pencegahan
P2K3 berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program K3, memastikan perusahaan mematuhi peraturan, serta memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan pelanggaran.
Dengan demikian, P2K3 menjadi garda terdepan dalam pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Rangkuman
Tugas dan fungsi P2K3 yang benar meliputi pemberian saran dan pertimbangan kepada pengusaha, penyusunan rencana kerja K3, penyelidikan kecelakaan, pelatihan tenaga kerja, serta menjembatani komunikasi antara pekerja dan manajemen.
Fungsi utamanya adalah menghimpun data, evaluasi lingkungan kerja, menentukan tindakan koreksi, mengembangkan sistem pengendalian bahaya, memeriksa peralatan keselamatan, mengelola pelayanan kesehatan kerja, serta membantu penyusunan kebijakan manajemen.
P2K3 berperan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sekaligus mengawasi pelaksanaan program K3 secara menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









