Jelaskan Bentuk Maladministrasi dan Bagaimana Cara Peran Serta Masyarakat Agar Tersebut Dapat Dicegah dan Ditanggulangi?

AKURAT.CO Bagaimana jawaban dari pertanyaan, jelaskan bentuk malaadministrasi dan bagaimana cara peran serta masyarakat agar tersebut dapat di cegah dan ditanggulangi?
Maladministrasi merupakan salah satu permasalahan serius dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.
Istilah maladministrasi merujuk pada perilaku atau tindakan yang melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, atau mengabaikan kewajiban dalam proses pelayanan publik.
Fenomena ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penyelenggara pelayanan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bentuk-bentuk maladministrasi serta peran serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulanginya.
Baca Juga: Diduga Terjadi Maladministrasi Penyidikan dalam Skandal Korupsi Pertamina Patra Niaga
Bentuk-Bentuk Maladministrasi
Berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 dan berbagai kajian hukum, maladministrasi memiliki beberapa bentuk utama, antara lain:
-
Penundaan Berlarut
Terjadi ketika pejabat publik secara sengaja menunda atau mengulur-ulur waktu dalam memberikan pelayanan, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi masyarakat.
-
Tidak Memberikan Pelayanan
Pejabat publik sama sekali tidak melakukan tindakan yang seharusnya dalam proses pelayanan, sehingga masyarakat tidak mendapatkan haknya.
-
Tidak Kompeten
Ketidakmampuan atau ketidakcakapan pejabat dalam memutuskan atau melaksanakan pelayanan yang menyebabkan pelayanan menjadi tidak memadai.
-
Penyalahgunaan Wewenang
Penggunaan wewenang oleh pejabat untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
-
Permintaan Imbalan (Korupsi)
Meminta atau menerima uang atau barang sebagai syarat atau imbalan dalam pelayanan yang seharusnya diberikan secara gratis.
-
Penyimpangan Prosedur
Tidak mematuhi aturan atau tahapan yang telah ditetapkan dalam proses pelayanan, sehingga pelayanan menjadi tidak transparan dan tidak adil.
-
Bertindak Tidak Patut dan Sewenang-wenang
Melakukan tindakan yang tidak sesuai norma, tidak profesional, atau sewenang-wenang dalam pelayanan.
-
Diskriminasi dan Berpihak
Memberikan pelayanan yang tidak adil, berat sebelah, atau mengutamakan pihak tertentu tanpa dasar objektif.
-
Konflik Kepentingan
Pejabat publik yang memiliki kepentingan pribadi dalam suatu pelayanan sehingga mengabaikan kepentingan umum.
-
Pengabaian Kewajiban Hukum
Melalaikan atau tidak menjalankan kewajiban yang menjadi tanggung jawab dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Titiek Soeharto Soroti Dugaan Maladministrasi Terkait Penerbitan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Peran Serta Masyarakat dalam Mencegah dan Menanggulangi Maladministrasi
-
Meningkatkan Kesadaran dan Pengetahuan
Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban dalam pelayanan publik serta mengenali tanda-tanda maladministrasi. Edukasi melalui media sosial, seminar, dan sosialisasi oleh lembaga terkait sangat penting. -
Melakukan Pengawasan dan Pelaporan
Masyarakat berperan aktif mengawasi proses pelayanan publik dan melaporkan jika menemukan indikasi maladministrasi kepada lembaga pengawas seperti Ombudsman RI atau instansi terkait. -
Menggunakan Saluran Pengaduan Resmi
Memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi yang disediakan pemerintah untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan penyelesaian yang adil. -
Mengadvokasi Transparansi dan Akuntabilitas
Mendukung kebijakan dan program yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan good governance dalam pelayanan publik. -
Mengikuti Proses Demokrasi dan Kebijakan Publik
Berpartisipasi dalam proses demokrasi, seperti pemilihan umum dan konsultasi publik, untuk memilih pemimpin dan kebijakan yang berkomitmen memberantas maladministrasi. -
Membangun Budaya Anti-Korupsi
Mendorong nilai-nilai integritas dan etika dalam kehidupan bermasyarakat untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Rangkuman
Maladministrasi merupakan bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik yang meliputi penundaan, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, dan korupsi yang merugikan masyarakat.
Untuk mencegah dan menanggulanginya, masyarakat harus berperan aktif dengan meningkatkan kesadaran, melakukan pengawasan, melaporkan pelanggaran, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan berkeadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









