Akurat

Sebutkan dan Jelaskan Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya?

Sultan Tanjung | 18 Juni 2024, 12:30 WIB
Sebutkan dan Jelaskan Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya?
AKURAT.CO Dalam sistem perbankan, bank dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya.
 
Klasifikasi ini penting untuk memahami struktur dan fungsi masing-masing bank dalam perekonomian.
 
Berdasarkan kepemilikannya, bank terbagi menjadi lima jenis utama:
  1. Bank Milik Pemerintah: Bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan seringkali memiliki peran dalam kebijakan ekonomi negara.
  2. Bank Milik Swasta Nasional: Bank yang didirikan dan dimiliki oleh swasta nasional.
  3. Bank Milik Asing: Bank yang didirikan dan sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pihak asing.
  4. Bank Campuran: Bank yang kepemilikannya merupakan gabungan antara pemerintah dan swasta, baik nasional maupun asing.
  5. Bank Milik Koperasi: Bank yang didirikan oleh koperasi dengan kepemilikan bersama anggotanya.

Berikut adalah contoh bank dari masing-masing jenis berdasarkan kepemilikannya:

  1. Bank Milik Pemerintah: Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).
  2. Bank Milik Swasta Nasional: Bank Central Asia (BCA), Bank Bumi Arta, Bank Bukopin.
  3. Bank Milik Asing: Citibank, HSBC, Standard Chartered.
  4. Bank Campuran: PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk.
  5. Bank Milik Koperasi: Contoh spesifik untuk bank milik koperasi tidak disebutkan dalam hasil pencarian, namun umumnya ini adalah bank yang didirikan oleh koperasi dengan kepemilikan bersama anggotanya.

Semoga informasi ini membantu Anda!

Kesimpulan
 
Pemahaman tentang jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya membantu kita mengenali peran serta kontribusi masing-masing bank dalam mendukung perekonomian.
 
Setiap jenis bank memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, namun semuanya berperan penting dalam sistem keuangan nasional.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.