Akurat

Cara Negara Melindungi Hak dan Kewajiban Warga Negaranya Adalah dengan Apa?

Sultan Tanjung | 21 Mei 2024, 23:30 WIB
Cara Negara Melindungi Hak dan Kewajiban Warga Negaranya Adalah dengan Apa?

AKURAT.CO Cara negara melindungi hak dan kewajiban warga negaranya adalah melalui hukum tertulis, yakni UUD 1945.

Di Indonesia, perlindungan hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Berikut beberapa langkah yang diambil oleh negara untuk melindungi warganya:

  1. Perlindungan Hukum:

    Pemerintah menggunakan peraturan perundang-undangan untuk melindungi warga negara dan membantu menyelesaikan masalah hukum jika terjadi.

  2. Lembaga Negara:

    Negara membentuk lembaga seperti Komisi Perlindungan PerempuanKomisi Perlindungan Hak Asasi ManusiaKomisi Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Saksi dan Korban untuk mengawasi dan memastikan hak-hak warga terlindungi.

  3. Reformasi Hukum:

    Pemerintah berupaya melakukan reformasi hukum, termasuk mengatur perlindungan hak asasi manusia melalui Undang-Undang.

Meskipun demikian, upaya perlindungan hak dan kewajiban warga negara perlu dioptimalkan agar masyarakat dapat lebih sejahtera.

Kewajiban dasar yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Menaati Hukum dan Pemerintahan: Setiap warga negara wajib mematuhi peraturan hukum dan tunduk pada pemerintahan yang berlaku.

  2. Ikut serta dalam Upaya Pembelaan Negara: Warga negara memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam pertahanan dan keamanan negara.

  3. Menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) Orang Lain: Kewajiban ini mencakup menghormati hak-hak dasar orang lain.

  4. Tunduk pada Undang-Undang: Warga negara harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

  5. Ikut serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan: Warga negara diharapkan berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Semua kewajiban ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan negara dan kesejahteraan bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.