Akurat

Mengapa Buruh dan Masyarakat Meminta Diterbitkan Perppu yang Baru?

Sultan Tanjung | 4 Mei 2024, 20:30 WIB
Mengapa Buruh dan Masyarakat Meminta Diterbitkan Perppu yang Baru?

AKURAT.CO Pada tanggal 2 Desember 2022, buruh dan masyarakat meminta agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang baru terkait RUU Cipta Kerja.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa permintaan ini muncul:

  1. Proses Pembahasan yang Tertutup dan Tidak Transparan:

    Proses pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai cenderung tertutup, tidak transparan, dan minim melibatkan partisipasi publik. 

    Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya diterapkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

     

     

     

  2. Keistimewaan bagi Dunia Investasi:

    RUU Cipta Kerja lebih memberikan keistimewaan kepada dunia investasi tanpa memperhatikan aspek kepentingan sosial yang lebih luas, seperti perlindungan lingkungan. 

    RUU ini juga dianggap melanggar hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

  3. Kekhawatiran terhadap Dampak Sosial:

    Para buruh khawatir dengan RUU ini karena perlindungan dan kesejahteraan buruh terabaikan. 

    Upah minimum, pesangon, dan jaminan sosial berpotensi berkurang kualitasnya akibat perluasan praktek kerja kontrak dan outsourcing.

  4. Situasi Pandemi Covid-19: Meskipun pandemi Covid-19 menyebar secara massif, DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. 

    ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap dampak negatif pada perekonomian rakyat, terutama para pekerja di sektor informal.

Pemerintah juga menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai upaya menjawab keinginan investor terhadap kepastian hukum dan sebagai penyempurnaan aturan yang ada. 

Namun, banyak pihak masih mempertanyakan urgensi dan dampak dari perubahan ini. 

Semoga artikel ini memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai perdebatan seputar RUU Cipta Kerja dan permintaan untuk diterbitkan Perppu yang baru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.